Beredar luas di media sosial video yang menunjukkan Polsek Kelapa Gading menutup gerbangnya saat warga hendak melapor, namun Kompol Maulana Mukarom selaku Kapolsek Kelapa Gading membantah keras klaim tersebut.
Maulana, dalam laporan Antara, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa terjepit setelah Reskrim Polsek Gading mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan tiga orang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.
"Kami telah menangani perkara ini secara profesional dan sudah berada di jalur yang tepat, dan saat ini kejaksaan telah menyatakan perkara ini lengkap," ujar Maulana merespon video yang viral di media sosial yang menyerang Polsek Kelapa Gading, seperti dikutip pada hari Selasa.
Dalam rekaman video yang menjadi viral, tampak seorang pria berpakaian hitam sedang berteriak-teriak kepada para anggota yang berada di luar pagar. Namun, para anggota yang sedang berjaga di halaman Polsek Kelapa Gading tampak mengabaikan pria tersebut.
"Hoy, bukalah pintunya, kami membutuhkan pelayanan. Apakah kami dapat berdiskusi dan diberikan pelayanan yang memuaskan?" ujar pria itu dengan penuh harap.
Maulana mengungkap bahwa kerusuhan ini bermula ketika timnya menangkap dua individu berinisial R dan DA yang ditemukan dengan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Menurut pengakuan dari kedua pelaku yang diperoleh melalui interogasi, narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama dengan tersangka lainnya berinisial IR, yang telah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk pembelian sabu tersebut.
"Dalam proses pengembangan yang kami lakukan, kami berhasil menemukan keberadaan IR ini," ujar Maulana.
"Pelaku ketiga berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, berikut dengan seorang saksi wanita," katanya, menambahkan bahwa mereka menemukan alat isap narkoba jenis sabu bersama tersangka IR.
Tersangka IR membantah kepemilikannya, namun alat isap narkotika jenis sabu ditemukan di kamar hotel yang ia tempati.
Dalam melanjutkan proses penyelidikan, penyidik segera melakukan pembuktian dengan memanfaatkan alat bukti dan keterangan yang ada, katanya.
"Pelaku kami kenakan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 132 dan/atau 127 dari UU Narkotika serta Pasal 55 dari KUHP dan/atau Pasal 131 UU Narkotika untuk konspirasi tindak pidana tersebut," katanya, "Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan."