TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

Empat Alasan Hakim Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

12 Jun 22
5 mins Read
img

Status tersangka yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mencapai final, dengan penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan yang diajukan olehnya.

Dalam kasus impor gula tahun 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan, Tom, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan ia merespons dengan melawan statusnya tersebut melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam persidangan hari ini, putusan hakim Tumpanuli Marbun terhadap gugatan Tom Lembong adalah penolakan terhadap semua gugatan yang diajukan," ujarnya.

"Iklan ini dibuat dengan desain yang mencolok dan pesan yang jelas," ujarnya, berharap para penonton akan segera memahaminya.

"Anda cukup menggulir ke bawah untuk melanjutkan dengan konten yang ada," ujarnya dengan jelas.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Pemohon, demikian katanya pada hari Selasa.

"Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong akan terus berjalan," ujarnya. "Hakim telah memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai prosedur dan menolak eksepsi dari pihak Kejagung," sambungnya.

"Petitum yang diajukan Tom telah ditolak oleh hakim," ujarnya dengan nada serius.

"Dalam Provisi," ujarnya dengan penuh penekanan, "adalah kewajiban kita untuk memastikan bahwa semua pihak memahami kewajiban dan hak mereka."

Dengan menegakkan hukum, kami memerintahkan termohon untuk tidak melanjutkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan sampai putusan untuk permohonan praperadilan sebelumnya telah diberikan.

Dalam konteks pokok perkara, ujarnya, penting untuk mempertimbangkan semua aspek dan bukti yang terkait.

Pengadilan menyatakan bahwa setiap keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan status tersangka pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat dalam hukum. 6. Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. 7. Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan status hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon. 8. Akhirnya, pengadilan memerintahkan termohon untuk membayar semua biaya yang muncul dalam kasus ini.

Praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga statusnya sebagai tersangka masih valid. Menurut hakim, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

"Hakim pada awal sidang praperadilan mengungkapkan bukti-bukti berupa dokumen yang diserahkan oleh Kejagung. Hakim menegaskan bahwa Kejagung telah membuktikan bahwa penetapan tersangka kepada Tom Lembong dilakukan setelah pengumpulan alat bukti yang mencakup keterangan dari 29 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan," ujarnya.

"Termohon telah berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Namun, untuk menentukan validitas materiil dari alat bukti tersebut bukanlah dalam lingkup kewenangan lembaga praperadilan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya," ujar Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan menilai bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan bahkan didukung oleh dua alat bukti yang sah terhadap tersangka," katanya.

Hakim menegaskan bahwa kebenaran keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka hanya bisa dinilai saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Dia juga menambahkan bahwa Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Informasi selanjutnya dapat Anda temukan di halaman berikutnya, jangan lupa untuk membacanya.

"Tom Lembong, seorang tersangka dalam kasus impor gula, sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas tuduhan korupsi," ujar sumber dari media online Halaman12Selanjutnya.

Dengan menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang menyebut perlu adanya hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menentukan tersangka korupsi, hakim juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perhitungan kerugian negara.

"Menurut hakim, dalam perhitungan kerugian negara, tidak harus ada bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu. Yang penting adalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Oleh karena itu, perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan hingga majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara tersebut bisa berubah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di persidangan," tambahnya.

"Iklan ini bertujuan untuk menarik perhatian konsumen dan mendorong mereka untuk mencoba produk baru kami," ujarnya dengan penuh keyakinan saat rapat tim pemasaran.

Anda bisa scroll untuk melanjutkan dengan konten berikutnya.

"Penahanan Tom Lembong telah berjalan sesuai hukum yang berlaku, karena pasal yang menjeratnya dapat mengakibatkan hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujarnya. Hakim juga menegaskan bahwa urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, yang juga bernama Tom, akan menjadi tanggung jawab Kejagung sebagai lembaga penyidik.

Dengan dasar hukum yang ada, hakim memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom. Penyidikan kasus korupsi dalam impor gula, di mana Tom Lembong adalah tersangkanya, kini dinyatakan sah dan dapat berlanjut.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan, "Saya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon."

Mengajukan permohonan, Tom Lembong menegaskan bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Dengan demikian, ujarnya, Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan sesudah dia harus juga ikut serta dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Hakim menyatakan bahwa Pemohon, yang telah dilantik dan menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, menuntut agar Rachmat Gobel, Mendag sebelumnya yang menjabat dari 27 Oktober 2014 sampai 12 Agustus 2015, Enggartiasto Lukita yang menjabat tahun 2016 sampai 2019, Agus Suparmanto dari tahun 2019 sampai 2020, Muhammad Lutfi dari tahun 2020 sampai 2022, dan Zulkifli Hasan dari tahun 2022 sampai 2024, semua harus diperiksa," kata hakim saat membaca permohonan Tom Lembong.

Hakim kemudian menilai bahwa alasan yang diajukan tak relevan dengan materi praperadilan, dan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kejagung.

"Dalam perspektif hakim praperadilan, alasan yang diajukan berada di luar lingkup praperadilan dan menjadi kewenangan penuh Termohon sebagai penyidik," katanya.

"Hakim praperadilan tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah isu yang dialami Pemohon adalah bentuk dari kriminalisasi atau politisasi," katanya.

Dalam pandangan hakim, pendapat ahli dari pihak Tom Lembongyang yang menyebutkan bahwa harus ada hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi tidak diterima, ujarnya. Hakim juga memberikan penjelasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perhitungan kerugian negara, tambahnya.

"Dalam menghitung kerugian negara, bukti formal berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu bukanlah sebuah keharusan," ujar hakim, "Yang penting adalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi kerugian aktual yang bisa dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diputuskan oleh majelis hakim pokok perkara. Oleh karena itu, perhitungan oleh ahli hanyalah menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa situasi, perhitungan kerugian negara tersebut bisa berubah berdasarkan bukti-bukti yang muncul di persidangan."

"Ujarnya dengan antusias, "Pentingnya iklan dalam mempromosikan produk tidak bisa dipandang sebelah mata, itu bagian integral dari strategi pemasaran suatu perusahaan."

Diharapkan untuk terus menggulir layar untuk dapat melanjutkan dengan konten.

Hakim mengatakan bahwa penahanan Tom Lembong, yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, telah dilakukan sesuai aturan. Ujarnya, hakim juga menyerahkan urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan setelah Tom kepada Kejaksaan Agung, karena hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Dengan alasan yang cukup kuat, hakim memutuskan untuk menolak praperadilan dari Tom. Penyidikan atas kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka utama Tom Lembong, oleh karena itu, berhak untuk dilanjutkan.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, katanya.

Dalam permohonannya, Tom Lembong mengatakan bahwa sejak tanggal 27 Juli 2016, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, ujarnya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan sesudah dia juga harus ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Dalam permohonannya yang dibacakan oleh hakim, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, menyarankan agar Mendag sebelum dan sesudah dirinya, yaitu Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan juga diperiksa," katanya.

"Hakim menilai, alasan tersebut tidak masuk dalam materi praperadilan dan memutuskan untuk menyerahkan proses pemeriksaan kepada Kejagung," ujarnya.

"Sebagai penyidik, Termohon sepenuhnya diberi wewenang atas alasan tersebut yang berada di luar materi praperadilan, menurut hakim praperadilan," ujarnya.

"Hakim praperadilan tidak berwenang mendefinisikan apakah situasi yang ditangani Pemohon merupakan manifestasi dari kriminalisasi atau politisasi," katanya.

Editor Choices