Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam implementasi reformasi birokrasi. Dia menambahkan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung keterbukaan informasi, termasuk penerapan SPBE dan program Bisa Tanya.
"Dalam kunjungan Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Purwadi menegaskan bahwa transparansi informasi publik mengenai kinerja birokrasi memungkinkan publik untuk secara langsung memantau kegiatan pemerintah," katanya.
"Ada empat divisi di Kementerian PANRB yang berkontribusi besar dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan berkaitan dengan reformasi birokrasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Hal ini meliputi peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan birokrasi, manajemen ASN, penataan organisasi, dan penerapan good governance," katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, pada hari Kamis.
"Purwadi menjelaskan lebih jauh bahwa Kementerian PANRB telah mengalami kemajuan signifikan dalam inovasi keterbukaan informasi publik," katanya. "Kami telah mempercepat penyampaian informasi dengan memanfaatkan berbagai platform digital terbaru untuk menjangkau audiens yang lebih luas, khususnya generasi milenial. Kami juga melakukan berbagai kolaborasi untuk meningkatkan kualitas informasi yang kami sampaikan."
"Melalui digitalisasi, keterbukaan informasi publik dapat lebih efektif dilaksanakan, terutama dalam hal menyediakan layanan bagi masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memungkinkan informasi seputar birokrasi lebih mudah diakses," katanya.
"Tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan SPBE," ujar mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, yakin akan hal tersebut.
"Katanya, dengan adanya peningkatan penerapan SPBE oleh Kementerian PANRB, dia yakin transparansi informasi di semua tingkatan pemerintahan akan semakin meningkat."
Kementerian PANRB tidak hanya memperkenalkan SPBE, tetapi juga meluncurkan program 'Bisa Tanya' sebagai sarana pembukaan akses informasi kepada publik. Program 'Bisa Tanya' dirancang sebagai platform bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk memahami lebih mendalam tentang kebijakan PANRB, lengkap dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Strategi keterbukaan informasi publik dilakukan dengan konsistensi, sesuai dengan Renstra Kementerian PANRB 2020-2024 dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB," ujar Plt. Sekretaris Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. Ia menambahkan bahwa berbagai inisiatif strategis yang konsisten, termasuk program dan kegiatan, dijalankan untuk mencapai tujuan layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan.
"Dengan adanya Bisa Tanya Kebijakan PANRB, jumlah tamu yang datang langsung ke Kementerian PANRB telah berkurang sebanyak 17 kali lipat. Ini memberikan peluang untuk hemat anggaran perjalanan dinas K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota ke Kementerian PANRB yang bisa digunakan untuk kegiatan lain yang langsung berpengaruh pada pelayanan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting," kata Erwan.
Arya Sandhiyuda, selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), menyampaikan apresiasinya terhadap Kementerian PANRB yang secara konsisten melahirkan inovasi untuk meningkatkan akses keterbukaan informasi bagi masyarakat. Menurutnya, upaya dan langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB dalam bidang keterbukaan informasi dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah dan badan publik lainnya.
"Kami berulang-ulang menjelaskan bahwa KIP bukanlah arena lomba. Namun, tujuan kami adalah agar kementerian atau lembaga yang memiliki predikat informatif dapat dijadikan contoh oleh lembaga lainnya. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat terpenuhi dengan lebih baik oleh semua penyelenggara negara dan badan publik," demikian katanya, Arya.
"Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Senada, mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah secara terus menerus mendorong transparansi informasi publik internal melalui berbagai cara seperti kebijakan KIP, infrastruktur, dan juga melalui layanan informasi baik offline maupun online yang dilakukan secara rutin," katanya. Dia menambahkan bahwa ia berharap Kementerian PANRB dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan stakeholder terkait.