Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, mengungkapkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, bahwa Indonesia harus mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Untuk mencapai target tersebut, berbagai masalah dalam mewujudkan swasembada pangan harus ditangani bersama oleh berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, termasuk isu terkait penyuluh pertanian.
"Mengenai penyuluh pertanian, nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden dan secara teknis akan dikelola oleh Kementerian Pertanian. Saat ini, jumlah penyuluh pertanian mencapai sekitar 38 ribu dan rencananya akan ditambah sehingga setiap desa memiliki satu penyuluh pertanian," kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 yang berlangsung pada Kamis (28/11), Zulhas mengungkapkan bahwa penguatan penyuluh pertanian adalah salah satu cara untuk mencapai swasembada pangan, katanya.
Dalam mendampingi petani, dari proses seleksi bibit yang berkualitas hingga penggunaan pupuk yang tepat, peran penyuluh pertanian menjadi sangat krusial.
"Zulhas optimis, jika semua pihak bersatu dan memiliki kemauan yang sama, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Beliau menekankan bahwa hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kita semua. Kendala dan ego di berbagai sektor harus bisa kita atasi bersama," katanya.
Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menegaskan dukungannya terhadap penguatan penyuluhan pertanian dalam rapat tersebut, dengan harapan penyuluh pertanian dapat beroperasi secara optimal dan mewujudkan swasembada pangan.
"Untuk memastikan kejelasan hukum mengenai implementasi penyuluhan pertanian di daerah dan peningkatan manajemen penyuluhan pertanian, maka perlu disiapkan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian," ujarnya, Rini.
Mengingat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum memasukkan sub urusan penyuluhan pertanian dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian, penguatan bagi penyuluh pertanian menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian tersebut dapat diproses," ujarnya.
"Ini adalah bagian integral dari Pasal 15 UU No. 23/2014 dan akan dilampirkan dalam UU tersebut," kata Rini dengan penjelasannya yang informatif.
"Saat ini, Perpres Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian sudah ada dan berfungsi sebagai pedoman tata kelola penyuluhan pertanian di daerah," ujar Rini. "Namun, implementasi peraturan tersebut belum optimal dalam penerapan fungsi penyuluhan di daerah dan dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan penyuluhan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah."
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menjalankan praktik serupa. Melalui Perpres No. 11/2023, Kementerian ESDM menambahkan sub urusan energi baru terbarukan pada urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral.