Seorang ibu berinisial AO yang merupakan orang tua dari seorang remaja putri berusia 15 tahun telah membuat laporan ke polisi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi terkait hilangnya putrinya yang diduga dibawa kabur oleh pacarnya berinisial A.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan tentang peristiwa yang terjadi pada hari Minggu, yang melibatkan AO yang dilarang ibunya berpacaran karena masih dalam tahap pendidikan sekolah.
"Ade Ary mengungkapkan penolakannya terhadap korban yang masih berpacaran selagi masih bersekolah dalam pernyataannya pada Kamis," katanya.
Setelah pertengkaran itu, ibu korban memohon kepada AO untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama ayahnya. Korban menyetujui perintah tersebut dan memanggil kekasihnya untuk menjemputnya, katanya.
"Saksi pertama memberi saran kepada korban untuk tinggal bersama ayahnya. Mengizinkan korban untuk pergi ke rumah ayahnya, korban kemudian dijemput oleh pelaku, yang merupakan pacarnya," ujar Ade Ary dengan penjelasan yang informatif.
Pelapor telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa rumah ayah korban saat ini kosong, korban sendiri hingga saat ini belum kembali dan masih memilih untuk tinggal bersama pacarnya.
"Saksi 1 memberi tahu pada malam hari itu bahwa korban bukan berada di rumah bapaknya, melainkan berada di rumah pelaku. Namun, sampai saat ini, korban belum juga pulang dan nomor kontak dari saksi 1 telah diblokir oleh korban," kata Ade Ary dengan tegas.
"Menurut pernyataan yang dia berikan, orang tua dari korban telah mengambil langkah untuk melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian," katanya, dan menambahkan bahwa Polresta Bekasi saat ini sedang menangani kasus tersebut.
"Saksi 1, yang juga merupakan orang tua dari korban, telah mengunjungi SPKT Polres Metro Bekasi untuk mengajukan laporan yang akan digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih jauh. Kasus ini akan ditangani oleh Restro Kabupaten Bekasi," ujarnya.