TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

'Dua Bersaudara di Malang Terima Vonis Penjara atas Tindak Pidana Rampok dan Bunuh Tetangga'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Kasus pencurian berujung pembunuhan yang melibatkan dua kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, berakhir dengan vonis penjara selama 18 tahun dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, terjadi sebuah pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan pada hari Kamis. Nanang Dwi Kristanto, sebagai ketua majelis hakim, dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memberatkan dan berujung pada kematian.

"Para terdakwa diberikan hukuman penjara selama 18 tahun masing-masing," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Senin.

Katanya, "Majelis hakim memutuskan bahwa Wakhid dan Iqbal telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP. Sri Agus Purwanto tewas akibat perbuatan mereka yang merupakan pencurian disertai kekerasan."

Esther Sri Purwaningasih merupakan korban lain yang mengalami luka-luka. Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun. Henru Purnomo, pengacara terdakwa, berencana untuk mengajukan banding.

Menurut sumber, terjadi perampokan dan pembunuhan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, saat dua pelaku memasuki rumah tempat Esther dan Agus tinggal.

Agus mendapat serangan brutal dari dua orang yang ketahuan sedang berbuat salah, mereka menghajar wajahnya. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengambil pisau dapur yang telah tersedia dan menikam leher korban.

Menurut laporan, Wakhid, yang kini menjadi tersangka, memasuki ruang makan dan langsung melakukan serangan fisik terhadap Esther, korban, dengan memukulnya tiga kali menggunakan tangan kosong. Dia juga dilaporkan menyeret korban ke ruang privat dan dengan keras membenturkan kepalanya ke tembok dua kali.

"Tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah dari Satreskrim Polres Malang sedang berusaha mengungkap kejadian dimana korban kehilangan dompet berisi uang dan satu HP setelah berhadapan dengan kedua pelaku," katanya.

AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, pada hari Rabu dalam keterangan tertulisnya mengatakan, "Motif para tersangka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan adalah kebutuhan mendesak akan uang untuk menutupi biaya menikah dan membayar hutang."

Editor Choices