TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Divonis Penjara Selama Satu Dekade Lebih, Kakak Beradik Malang Ini Lakukan Perampokan dan Pembunuhan"

12 Jun 22
5 mins Read
img

PN Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memutuskan hukuman 18 tahun penjara untuk dua terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan, yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) yang merupakan kakak beradik.

Seperti yang dilaporkan oleh Antara, pembunuhan yang terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan pada Kamis (28/11/2024), diputuskan oleh majelis hakim dengan pimpinan Nanang Dwi Kristanto bahwa kedua pelaku telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang membawa kepada kematian.

"Oleh sebab itu, hakim ketua Nanang Dwi Kristanto menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 18 tahun kepada para terdakwa," katanya dalam sidang yang digelar hari Senin.

"Wakhid dan Iqbal, terdakwa yang melakukan tindak pencurian berat disertai kekerasan, dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP oleh majelis hakim. Akibat perbuatannya, satu jiwa bernama Sri Agus Purwanto harus menghembuskan nafas terakhir," ujar majelis hakim.

Esther Sri Purwaningasih merupakan korban lainnya yang mendapatkan luka-luka dalam insiden ini. Hasil sidang menghujat kedua terdakwa dengan vonis 18 tahun penjara, sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, Henru Purnomo, kuasa hukum para terdakwa, menegaskan akan melakukan banding.

Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah peristiwa tragis berupa perampokan dan pembunuhan terjadi. Esther dan Agus, yang merupakan penghuni rumah tersebut, menjadi korban dari kedua pelaku penjahat tersebut.

Agus mendapat serangan memukul pada wajahnya oleh dua orang yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Pelaku kemudian mengambil langkah lebih jauh dengan mengambil pisau dapur yang telah disiapkan untuk menusuk korban di bagian lehernya.

Menurut berkas kasus, Wakhid sebagai pelaku tindak kekerasan ini, memasuki ruang makan dan dengan tangan kosongnya, memukul Esther, korban, tiga kali. Selanjutnya, dia menyeret korban ke dalam kamar dan mengepalakan kepala korban ke dinding sebanyak dua kali.

"Setelah itu, kedua pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang dan sebuah HP," ujarnya, "Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah untuk mengungkap kasus ini."

AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena mereka membutuhkan uang untuk biaya menikah dan membayar hutang.

Editor Choices