TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Ditahan Setelah Menjadi Tersangka, Sopir Truk Tragedi Maut di Slipi"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Ade Zarkasih (45), yang merupakan sopir truk tronton, telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis di lampu merah Slipi, Jakarta Barat dan langsung ditempatkan dalam tahanan."

Dalam percakapan dengan detikcom pada hari Kamis, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan, "Kami akan menerbitkan surat perintah penahanan untuk dua puluh hari ke depan dan penahanan akan kita lanjutkan".

Ojo berpendapat bahwa kelalaian Ade Zarkasih dalam berkendara telah mengakibatkan kecelakaan tragis dengan korban jiwa. Dia akan diadili sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor dua puluh dua Tahun dua ribu sembilan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena dia tidak berhati-hati, kecelakaan mengerikan itu terjadi dan mengorbankan nyawa seseorang," tambahnya, Ojo.

"Sopir truk tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya setelah gelar perkara pagi ini. Menurut hasil gelar perkara, ada cukup unsur yang menjadikan sopir truk tersebut layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis urine, sopir truk tersebut tidak terindikasi menggunakan narkoba. Sopir truk tronton itu mengakui bahwa kehilangan konsentrasi yang dia alami disebabkan oleh kondisi microsleep.

"Dengan hasil pemeriksaan urine yang negatif, dia mengakui telah mengalami kondisi microsleep dan kekurangan konsentrasi yang menjadi penyebabnya menabrak kendaraan yang ada di depannya," tambahnya.

'Berikut adalah isi dari Pasal 310 ayat (4):'

Apabila seseorang menimbulkan kecelakaan seperti yang dinyatakan pada ayat (3) dan berakibat fatal hingga orang lain meninggal dunia, maka hukuman yang ditetapkan adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sampai dua belas juta rupiah.

Lampu merah Slipi, arah utara, Jakarta Barat menjadi lokasi kejadian kecelakaan maut pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB.

Awalnya, Ade Zarkasih mengemudikan truk tronton yang bergerak dari arah timur ke barat. Namun, saat menjelang lampu merah Slipi, sopir tersebut mengalami microsleep dan merusak sejumlah kendaraan yang berada di jalannya.

Sebuah insiden tragis terjadi ketika truk tronton menabrak 6 kendaraan, mengakibatkan dua orang meninggal dunia, tambahnya.

Editor Choices