TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSunday - December 08, 2024

"Ditahan Sebagai Tersangka, Sopir Truk Pembawa Maut di Slipi"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Ade Zarkasih (45), sopir truk tronton, telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, dan saat ini sedang ditahan."

"Kami akan melakukan penahanan selanjutnya dan surat perintah penahanan untuk dua puluh hari ke depan telah kami terbitkan," ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ketika dihubungi oleh detikcom pada hari Kamis.

Menurut Ojo, Ade Zarkasih telah melakukan kelalaian dalam berkendara yang berujung pada kecelakaan fatal dengan korban jiwa. Ia pun harus bertanggung jawab di bawah Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor dua puluh dua Tahun dua ribu sembilan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Akibat kelalaian yang dilakukannya, kecelakaan tragis terjadi dan menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Ojo.

"Setelah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, ada cukup unsur untuk menetapkan sopir truk sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan sopir truk tronton tersebut tidak menggunakan narkoba. Sopir tersebut mengakui bahwa kehilangan konsentrasi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi microsleep.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif, namun ia mengakui telah mengalami microsleep dan kehilangan konsentrasi, yang mengakibatkan tabrakan dengan kendaraan yang berada di depannya," katanya.

'Berikut adalah kalimat yang ditulis dalam Pasal 310 ayat (4):'

Apabila terjadi kecelakaan seperti yang disebutkan dalam ayat (3) yang berujung pada kematian orang lain, hukuman maksimal yang dapat diterima adalah penjara selama enam tahun dan/atau denda hingga dua belas juta rupiah.

Insiden kecelakaan maut pada hari Selasa (26/11) terjadi tepat di lokasi lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.47 WIB.

Dikemudikan oleh Ade Zarkasih, truk tronton awalnya melaju dari arah timur menuju barat, namun saat mendekati lampu merah di Slipi, sopir truk tersebut mengalami microsleep dan menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.

Truk tronton menabrak sejumlah 6 kendaraan yang mengakibatkan dua korban jiwa, katanya.

Editor Choices