Mantan Kabag OpsPolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.
"Tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan, seolah-olah mereka menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho pada hari Selasa di Mabes Polri.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, menemukan AKP Dadang bersalah atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Ulil Ryanto Anshari.
Menurut Irjen Shandi, "Sidang KKEP telah memutuskan untuk memberikan sanksi etika atas perilaku melanggar sebagai perbuatan yang tercela."
Kesalahan yang dilakukan oleh AKP Dadang mengakibatkan pemecatannya dari Polri dan Polri memastikan bahwa proses PDTH akan dituntaskan pada malam ini.
"Kedua, mereka akan menerima sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri mereka," katanya.
Di tengah sidang yang digelar tertutup, AKP Dadang hadir secara langsung dan terlihat keluar dari ruang sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada sekitar pukul tujuh empat puluh enam malam, hari Selasa.
Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, AKP Dadang yang mengenakan baju kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya, keluar dengan kepala tertunduk dan ditemani pengawalan.
Jumat dini hari, tragedi menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang ditembak hingga tewas oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Insiden ini berlangsung di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Berdasarkan penuturan Sat Reskrim Polres Solok Selatan, kasus ini muncul setelah mereka mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan oleh penegak hukum sebagai tersangka dalam kasus penembakan. Dia juga dituduh dengan berbagai pasal berlapis, yang mencakup pasal pembunuhan berencana hingga pasal pembunuhan.