Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, mengumumkan bahwa Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dilarang masuk kembali ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak saat dia dipulangkan ke negaranya.
"Apabila napi WNA yang sudah dikembalikan mencoba masuk ke Indonesia, mereka akan kami tangkal," ujar Yusril di Jakarta, menurut laporan Antara pada hari Kamis.
"Saat seorang narapidana dipulangkan ke negara asalnya, status hukumnya di Indonesia tetap ada," kata Yusril, menambahkan bahwa Mary Jane akan dilarang masuk Indonesia seumur hidup.
Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan, "Seumur hidup merupakan penangkalan yang tepat untuk napi narkotika."
Menurut Yusril, meski Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan otoritas Filipina jika memutuskan memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, hal tersebut tidak akan merubah hukuman yang telah diterima Mary Jane sebelumnya, ujarnya.
"Jika sudah ditangkal, mereka pasti tidak bisa masuk. Hal ini juga berlaku untuk napi lain yang dipulangkan," ujarnya dengan lugas.
Pada tahun 2010, Mary Jane, seorang warga negara Filipina, divonis mati oleh pengadilan di Sleman, Yogyakarta, atas kejahatan yang berhubungan dengan narkotika.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, mengajukan permohonan pemindahan Mary Jane kepada pemerintah Indonesia atas permintaan pemerintah Filipina dan permohonan tersebut diterima.
"Pemerintah Indonesia telah menyusun beberapa syarat dalam melakukan pemindahan Mary Jane, yang telah disetujui oleh pemerintah Filipina," ujarnya.