TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Dibalik Rencana Buka Toko Barang Branded, Helena Lim Tersandung Kasus Timah"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, mengakui bahwa ia sebelumnya berkeinginan untuk menjalankan bisnis toko barang bermerek. Namun, impian tersebut harus pupus karena dirinya tersandung kasus korupsi timah.

Helena Lim, saat memberikan kesaksiannya untuk kasus yang melibatkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, menjelaskan hal tersebut. Ia ditanya oleh hakim tentang perusahaan yang dia miliki selain money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Apakah saudara memiliki perusahaan lain yang perlu kami ketahui?" tanyanya, Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Kamis.

"Ada, Yang Mulia," ujarnya, Helena, dengan jelas.

Dalam pernyataannya, Helena mengungkapkan bahwa dia adalah pemilik dari PT Harmoni Langgeng Nusantara (PT HLN), sebuah perusahaan yang beroperasi dalam bisnis jual beli barang branded.

"Itu melibatkan perdagangan barang-barang bermerek, Yang Mulia," tambah Helena dengan penjelasan yang informatif.

"Seperti apa saja bukti yang Anda miliki?" ujar hakim dengan nada yang tegas.

"Tas, jam tangan," tambahnya, merujuk pada barang-barang yang dibawa Helena.

"Merek apa itu?" ujar hakim sambil menunjuk ke arah barang bukti.

"Hermes, LV, Channel, dan banyak lagi, Yang Mulia," ujar Helena seolah-olah ia sedang membaca daftar belanjaan.

Helena mengonfirmasi bahwa dia menjual produk-produk branded secara online. Dia juga menyebutkan bahwa dia sedang berencana untuk mendirikan toko fisik, namun tidak jadi karena terbawa kasus korupsi timah.

Hakim bertanya dengan penuh rasa ingin tahu, "Saudara, apakah toko itu milik Anda sendiri?"

"Helena menjawab, "Yang Mulia, saya ingin membuka toko kemarin, namun kasus ini menjadi penghalang."

"Saya mau mencoba menjadi broker di bidang properti," kata Helena, sambil menambahkan bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang bisnis pertambangan.

"Apakah ada keterlibatan dengan pertambangan?" ujarnya, hakim, dengan ekspresi serius.

"Tidak pernah, Yang Mulia, saya pastikan saya tidak pernah," kata Helena dengan penuh penegasan.

"Bisakah Saudara menjelaskan tentang pertambangan kepada kami?" ujar hakim.

"Tidak pernah mengetahui tambang," kata Helena sambil menggelengkan kepala.

Dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, Helena Lim didakwa terlibat sebelumnya. Jaksa mengungkapkan bahwa Helena menggunakan money changer miliknya sebagai tempat untuk menampung uang korupsi yang diperoleh oleh pengusaha Harvey Moeis.

Jaksa membeberkan bahwa Helena, yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menampung dana 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang terkait dengan kerjasama smelter swasta dan PT Timah Tbk. Uang tersebut, yang seharusnya dana CSR, ditampung oleh Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai transaksi penukaran mata uang asing.

Helena, ujar jaksa, telah meraup keuntungan sebesar Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang tersebut, tambahnya, telah diterima oleh Harvey melalui beberapa kali transfer yang dilakukan oleh Helena selama lima tahun, yaitu 2018 hingga 2023.

Jaksa menyampaikan, "Telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya jumlah tersebut, seperti yang tertera pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024."

Jaksa menuduh Helena melakukan pencucian uang (TPPU), dengan menyembunyikan transaksi terkait uang pengamanan dan mengklaimnya sebagai dana CSR dari Harvey Moeis.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang berhubungan dengan Pasal 18 UU Tipikor, disamping itu Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Pasal 56 ke-1 KUHP, Helena Lim dituduh telah melanggar hukum.

Editor Choices