TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Dampak Positif Penangkapan Tetian Wahyudi Menurut Terdakwa Korupsi Timah"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Emil Ermindra, mengungkapkan harapannya bahwa Tetian Wahyudi, Direktur Utama CV Salsabila Utama yang saat ini buron, segera ditangkap. Menurut Emil, pernyataan Tetian akan semakin memperjelas kasus yang tengah dihadapinya.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil membantah bahwa PT Timah memberikan perlakuan spesial kepada CV Salsabila Utama, perusahaan yang menjadi mitra dalam program kerja sama mereka.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, mengajukan pertanyaan, "Apakah ada perlakuan khusus ke CV Salsabila?"

"Tidak ada Yang Mulia. Kami akan melakukan pembayaran hanya jika syarat yang telah ditetapkan sesuai SOP telah terpenuhi. Jadi, jika syarat SOP tidak terpenuhi, maka kami tidak akan melakukan pembayaran," tambah Emil, yang pernah menjadi Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020.

Menurut surat dakwaan jaksa yang disampaikan oleh hakim, PT Timah telah mengeluarkan pembayaran hampir Rp 1 triliun untuk CV Salsabila Utama, dan Emil menyatakan bahwa penangkapan terhadap Tetian akan membuatnya merasa lebih senang.

"Pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, sesuai yang saya lihat dalam surat dakwaan penuntut umum sebesar Rp 186 miliar lebih. Namun, sampai saat ini, keberadaan Tetian Wahyudi masih belum bisa ditentukan dan belum bisa ditangkap untuk memberikan penjelasan," tambah hakim.

"Saya lebih senang kalau bisa tertangkap," begitu katanya, Emil, dengan nada suara yang tenang.

Emil menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tetian sangat penting dalam kasus ini. Tambahnya, keterangan tersebut akan semakin menjelaskan hubungan Tetian dengan PT Timah.

"Saya lebih suka kalau bisa tertangkap," tambahnya, menekankan pilihan yang dianggap Emil sebagai yang paling tepat.

Dengan tatapan tajam, hakim menambahkan, "Lebih senang kalau tertangkap?"

"Itu benar, sehingga bisa dimaklumi oleh saya," sahut Emil dengan nada pasti.

Emil baru menyadari di persidangan bahwa Tetian telah menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama, ujarnya.

"Baru dalam persidangan ini saya mengetahui, Yang Mulia, bahwa Salsabila ternyata menggunakan alamat tersebut," katanya, Emil.

Hakim bertanya, "Apakah Dirut PT Timah telah mengetahui bahwa alamat Salsabila itu berada di salah satu aset perusahaan?"

"Oh tidak, Yang Mulia, mungkin ada kesalahpahaman. Dirut dan Dirkeu tidak meneliti sampai ke alamat. Tugas tersebut jatuh kepada tim rekrutmen, yang juga bertanggung jawab dalam seleksi mitra," katanya Emil, berusaha menjelaskan situasi dengan lebih jelas.

Tambahnya, kasus korupsi yang melibatkan timah dan buronan tersebut akan menjadi sorotan di halaman selanjutnya.

Status DPO Tetian Wahyudi terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu. Sidang tersebut melibatkan Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa mulai akhir Desember 2019, dan Rosalina yang bertugas sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa mulai awal tahun 2017 hingga 2020.

Dalam prosedur sidang, jaksa menghadirkan Achmad Haspani, pemegang posisi General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, sebagai saksi. Hakim pun bertanya kepada Tetian tentang alasan dia berani memarahi Haspani, sementara dia sendiri bukan anggota dari PT Timah.

Haspani menjelaskan dalam pernyataannya bahwa Tetian memiliki hubungan yang dekat dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk untuk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020.

"Saya tidak mengerti, mengapa orang yang selalu tenang ini marah-marah pada saudaranya? Ada masalah apa?" tambah hakim dengan rasa penasaran yang mendalam.

"Dalam BAP yang saya sampaikan kepada Yang Mulia, disebutkan bahwa Tetian Wahyudi adalah orang yang dekat dengan beberapa direksi, termasuk Direktur Keuangan Emil Ermindra, Alwin Akbar, dan Direktur Utama," tambah Haspani. "Pada suatu saat, mereka memasukkan bijih dan saya ditelepon oleh Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya lambat. Dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Tak lama setelah itu, saya didatangi oleh Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Ismu di rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari. Saya tidak tahu posisi atau jabatan Ismu dan dia tidak mengenakan seragam pada saat itu."

Hakim menambahkan, "Apa kapasitas dia, itulah yang menjadi pertanyaan saya."

"Saya merasa dekat dengan direksi," tambah Haspani pada jawabannya.

Haspani mengungkapkan bahwa Tetian dan seorang bernama Ismu pernah mendatanginya, dengan Ismu yang dia sebut sebagai intel. Dia menjelaskan bahwa Ismu adalah seorang anggota dari Polres di Pangkal Pinang.

"Apakah Ismu ini adalah nama Anda dan Anda adalah bagian dari Polres?" tambah hakim dengan ekspresi ingin tahu.

"Di Pangkal Pinanglah saya menjalankan tugas sebagai anggota Polres," ungkap Haspani.

Haspani menjelaskan bahwa CV Salsabila Utama, yang menjadi mitra PT Timah melalui surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan, tidak memiliki keterkaitan dengan lima smelter swasta yang saat ini sedang berkolaborasi dengan PT Timah.

"Jadi, apa peran CV Salsabila Utama ini? Sebagai smelter juga?" tambahnya hakim ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

"Kerjasama antara CV Salsabila Utama dan PT Timah ada dalam SPK jasa borongan pengangkutan," tambah Haspani, dengan penjelasannya yang jelas dan informatif.

"Dia tidak terafiliasi dengan PT yang namanya tidak disebutkan, bukan?" tambah hakim mencoba mengklarifikasi.

"Tidak, dia di sana tanpa ada yang menemani," tambah Haspani, dengan nada penuh penekanan.

"Jadi, Tetian Wahyudi yang Anda sebutkan tadi, bukan?" tambah hakim, mencoba memastikan fakta yang disampaikan.

Dengan ekspresi yang serius, Haspani menambahkan, "Betul Yang Mulia," dalam jawabannya.

"Hakim bertanya kepada jaksa mengenai keberadaan Tetian. Menurut jaksa, Tetian tidak ada di rumah saat pemeriksaan seharusnya dilakukan, oleh karena itu ia ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.

"Saya mendengar Tetian Wahyudi, jaksa, masih dalam proses penyidikan dan belum tercatat sebagai tersangka, benar bukan?" sambung hakim dengan nada tanya.

"Izin berbicara Yang Mulia, perihal orang bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih dalam tahap berjalan. Informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO," tambah jaksa.

"Dicari? Pencarian?" tambahnya, setelah sejenak berpikir, hakim tersebut mengajukan pertanyaan lagi dengan nada suaranya yang khas.

"Dalam misi mencari Yang Mulia," jawab jaksa, ia tampak penuh harapan dan tekad kuat.

Hakim melanjutkan dengan pertanyaan, "BAP-nya ada?" menambah ketegangan di ruangan pengadilan itu.

"Belum sempat kita periksa, Yang Mulia, karena saat penyidik datang, rumahnya sudah ditinggal dan ternyata dia memiliki dua rumah," ujar jaksa dengan informasi yang mudah dipahami.

"Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, tampaknya Yang Mulia sudah tidak lagi berdomisili di situ," katanya, diikuti penegasan dari jaksa.

"Oh, belum sempat diperiksa. Apakah Dirreskrimsus sempat berada dalam proses BAP?" ujar hakim dengan gaya informatif.

"Kami belum sempat melakukan BAP, Yang Mulia," tambah Haspani dengan wajah yang penuh penyesalan.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta, status DPO Tetian Wahyudi terungkap. Sidang tersebut merupakan bagian dari kasus pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang berperan sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir tahun 2019, dan Rosalina yang telah menjadi General Manager Operasional PT Tinindo Internusa mulai awal tahun 2017 hingga 2020.

Dalam proses pengadilan tersebut, jaksa membawa Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk memberikan kesaksian. Hakim selanjutnya menanyakan alasan Tetian berani menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap Haspani, meski ia bukan dari PT Timah.

"Tetian memiliki hubungan dekat dengan direksi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020," ujarnya Haspani dalam penjelasannya.

"Apa yang menjadi masalah hingga orang luar biasa itu memarahi saudaranya?" tambahnya hakim dengan tanda tanya di wajahnya.

"Yang Mulia, saya ingin mengklarifikasi dalam BAP bahwa Tetian Wahyudi adalah individu yang dekat dengan direksi, termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut. Saat proses bijih sedang berlangsung, saya menerima panggilan dari Pak Emil yang menanyakan mengapa proses tersebut berjalan lambat dan dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Selanjutnya, seperti yang ditulis di BAP Yang Mulia, tidak lama setelahnya, saya dikunjungi oleh Tetian Wahyudi dan Bapak Ismu, orang yang posisi dan jabatannya tidak saya ketahui dan yang tidak mengenakan seragam. Mereka datang ke rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari," terang Haspani.

Dengan pandangan tajam, hakim bertanya, "Apa kapasitas yang saya tanyakan itu?"

"Kata Haspani, dia merasa dekat dengan direksi dan ini menjadi alasan utamanya."

Haspani mengungkapkan bahwa pernah ada kedatangan dari Tetian dan seorang yang disebutnya sebagai Ismu, yang merupakan intel. Selain itu, katanya, Ismu adalah bagian dari anggota Polres di Pangkal Pinang.

"Nama Anda Ismu? Anda anggota Polres, bukan?" demikian pertanyaan yang diajukan hakim.

"Saya merupakan anggota Polres dan bertugas di Pangkal Pinang," katanya, Haspani, dalam wawancara tersebut.

Dalam pernyataannya, Haspani mengungkapkan bahwa CV Salsabila Utama tidak berkolaborasi dengan 5 smelter swasta yang telah bermitra dengan PT Timah. Ujarnya, CV Salsabila Utama sebenarnya adalah partner PT Timah dari SPK untuk pengangkutan borongan.

Dengan raut muka yang penuh pertanyaan, hakim bertanya, "CV Salsabila Utama ini, apakah juga berfungsi sebagai smelter?"

Haspani dengan jelas menyatakan, "CV Salsabila Utama adalah mitra kami, PT Timah, dalam SPK jasa borongan pengangkutan."

"Bukankah dia tidak terikat kontrak kerja dengan suatu perusahaan?" katanya, hakim, mempertanyakan status pekerjaan terdakwa.

Dengan wajah tenang, Haspani menambahkan, "Tidak, dia melakukannya sendiri."

Dalam persidangan, hakim menanyakan, "Tetian Wahyudi yang dimaksud, benar?"

"Betul Yang Mulia," tambah Haspani, menegaskan persetujuannya.

Hakim bertanya kepada jaksa tentang keberadaan Tetian. Jaksa mengungkapkan bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak ada di rumah pada saat pemeriksaan akan dilakukan.

Hakim menanyakan, "Ini Tetian Wahyudi, jaksa, proses penyidikannya belum mengkonfirmasi dia sebagai tersangka, benar?"

"Yang Mulia, berkenaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung melibatkan orang bernama Tetian Wahyudi, memang masih berjalan. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh penyidik, yang bersangkutan ternyata tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya dalam penjelasannya.

"Dicari? Jadi ini tentang pencarian?" tambahnya hakim, mencoba memahami konteks lebih lanjut.

Jaksa menambahkan, "Dalam perburuan demi menemui Yang Mulia."

"Apakah berkas BAP sudah lengkap?" tambahnya, membuat ruangan pengadilan menjadi hening.

"Saat kami tiba untuk melakukan pemeriksaan, Yang Mulia, rumah tersebut sudah ditinggalkan. Kami mengetahui bahwa dia memiliki dua tempat tinggal," tambah jaksa.

"Dikabarkan oleh pemerintah setempat, Yang Mulia, mereka sudah tidak berada di lokasi tersebut lagi," ujarnya, disusul penjelasan tambahan dari jaksa.

Hakim bertanya, "saya belum sempat memeriksa, apakah Dirreskrimsus telah sempat dilakukan BAP?"

"Kami belum sempat melakukan BAP, Yang Mulia," ungkap Haspani dengan nada penyesalan.

Editor Choices