TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

'Dalam Setiap Kekalahan Ada Hikmah: Respon Tom Lembong Atas Hasil Praperadilan'

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Dengan hati lapang, Tom Lembong menerima keputusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilannya," ujarnya.

Melalui akun Instagramnya, Tom menyampaikan rasa kecewanya atas penolakan gugatan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan, "Namun, saya percaya bahwa Tuhan Allah menginginkan proses ini untuk berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan penuh ketabahan," katanya.

Tim pengacara Tom Lembong kini mengendalikan akun Instagramnya. Dalam postingan terbarunya, Tom menyatakan bahwa proses hukum yang sedang ia alami akan memberikan pelajaran hidup yang positif baginya.

"Sesuai dengan kehendak Sang Pencipta, setiap hal yang terjadi memiliki hikmah pada waktunya," ujar Tom dengan penuh keyakinan.

Tom menegaskan bahwa dukungan dari semua orang sangat berarti dalam perjuangannya dan mengungkapkan bahwa cintanya terhadap Indonesia tidak akan pudar meski ada proses hukum yang dihadapinya, ujarnya.

"Saya bertekad untuk terus berjuang demi mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Saya sangat mencintai Indonesia dan niat saya semakin beton untuk mendedikasikan seluruh hidup saya demi kebaikan bangsa dan negara," ungkap Tom.

Dari dalam penjara, Tom Lembong menyampaikan pesan kepada keluarganya, sekaligus memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibunya hari ini, ujarnya.

"Selain itu, saya juga ingin menyampaikan ini kepada keluarga saya, entah itu keluarga inti maupun keluarga besar. Seperti yang pernah dikatakan oleh Ciska, saya percaya bahwa Tuhan Allah selalu bersama kita. Dan yang tak kalah penting, hari ini adalah hari ulang tahun ke-93 ibu saya yang sangat saya cintai," kata Tom.

Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Tom masih berlaku.

"Seluruh permohonan praperadilan pemohon ditolak, dan pokok perkara telah diadili," ujar Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka terus berlanjut dalam tahap penyidikan. Hal ini sejalan dengan pernyataan hakim yang menyebut bahwa proses yang dijalankan Kejagung sudah sesuai prosedur.

Editor Choices