Di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, hari ini digelar sidang lanjutan kasus KDRT dengan Armor Toreador (25) sebagai terdakwa, dan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
"Empat saksi sudah dipanggil oleh jaksa, dan Cut Intan Nabila, istri Armor Toreador, adalah salah satunya," ujarnya Agung Ary Kesuma, Jaksa Kejari Kabupaten Bogor.
"Saya telah memanggil empat orang untuk memberi kesaksian hari ini," kata Agung pada hari Jumat, "pelapor adalah anggota Polres, korban bernama Intan Nabila, keluarganya, dan ART yang bekerja di rumah mereka."
"Majelis hakim yang menentukan ruang sidang," ujarnya, setelah menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan saksi hari ini dijadwalkan pada pukul sebelas pagi waktu Indonesia Barat.
"Memang, sidang ditetapkan pada pukul sebelas waktu Indonesia Barat," tambahnya dengan pasti.
Di sidang perdana kasus KDRT, Armor Toreador dituduh melakukan KDRT dan penganiayaan kepada istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram terkenal.
Di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sidang dakwaan terkait kasus KDRT pada hari Senin berjalan tertutup untuk umum.
"Sidang perdana Armor Toreador Guatifante telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan yang dibacakan adalah berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan disertai dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambahnya, jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma, setelah sidang berakhir.
"Lanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP juga relevan dalam konteks ini."
Kasus KDRT yang melibatkan Armor dan Cut Intan menjadi perbincangan setelah video yang menunjukkan aksi Armor beredar luas di media sosial. Polres Bogor pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Armor berdasarkan laporan dugaan KDRT.