"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus KDRT dengan terdakwa Armor Toreador (25), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat," tambahnya.
Agung Ary Kesuma, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa empat orang saksi telah dipanggil oleh jaksa, diantaranya adalah Cut Intan Nabila, yang dikenal sebagai istri Armor Toreador.
"Saya telah mengundang empat orang untuk memberikan kesaksian hari ini," kata Agung pada hari Jumat. "Pelapor adalah anggota Polres, korban adalah Intan Nabila, juga keluarganya dan ART yang bekerja di rumah mereka."
Dia menginformasikan bahwa sidang pemeriksaan saksi hari ini dijadwalkan pukul sebelas pagi WIB dan ruang sidangnya ditentukan oleh majelis hakim.
"Benar, sidang direncanakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB," tuturnya dengan penuh penekanan.
Armor Toreador menghadapi dakwaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dalam sidang perdana kasusnya, Cut Intan Nabila juga dikenal sebagai selebgram.
"Sidang dakwaan pada hari Senin ini di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilakukan tertutup untuk umum," tambahnya.
"Dalam sidang perdana Armor Toreador Guatifante, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambahnya jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma setelah persidangan berakhir.
"Dia berkata, 'Subsider berlaku pada Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.'"
Armor, yang terlibat dalam kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan, menjadi sorotan di media sosial setelah video perbuatannya beredar beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan dugaan KDRT, Polres Bogor kemudian mengambil langkah cepat dengan menangkap Armor.