Hari ini, sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Armor Toreador (25) sebagai terdakwa, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda utama adalah pemeriksaan saksi.
"Jaksa Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, telah memanggil empat orang saksi dalam kasus ini, yang salah satunya adalah Cut Intan Nabila, istri dari Armor Toreador," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Untuk hari ini, saya telah memanggil empat orang sebagai saksi," ujar Agung pada hari Jumat, "pelapor dari anggota Polres, korban yang bernama Intan Nabila, keluarganya, serta ART yang bekerja di rumah mereka."
"Sidang pemeriksaan saksi hari ini dijadwalkan pukul sebelas pagi waktu Indonesia Barat," katanya, menambahkan bahwa majelis hakim yang menentukan ruang sidangnya.
"Iya, sidang akan dimulai pukul sebelas pagi," katanya dengan jelas.
Dalam sidang perdana kasus KDRT yang dihadapinya, Armor Toreador dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram terkenal.
Sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada hari Senin, dilakukan secara tertutup untuk umum, dan ini menyangkut kasus KDRT.
"Sidang perdana atas terdakwa Armor Toreador Guatifante telah dimulai dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan utama yang disampaikan adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dan juga disertai dengan dakwaan subsider yaitu Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, setelah sidang.
"Berikutnya, kita merujuk ke Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau alternatifnya Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Viral di media sosial, kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan menjadi sorotan, terlebih setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar beberapa waktu lalu. Tindakan cepat kemudian dilakukan oleh Polres Bogor yang menangkap Armor berdasarkan laporan dugaan KDRT.