"Armor Toreador (25), terdakwa kasus KDRT, kembali menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.
"Kami telah memanggil empat orang saksi, salah satunya adalah Cut Intan Nabila, istri Armor Toreador," kata Agung Ary Kesuma, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Hari ini, empat orang telah saya undang untuk hadir sebagai saksi," tambahnya, Agung, pada hari Jumat. "Mereka adalah anggota Polres yang melaporkan, korban yaitu Intan Nabila, keluarganya dan ART di rumah mereka."
"Hari ini, pukul sebelas pagi WIB, sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung," tambahnya, "dan majelis hakim telah menentukan ruang sidangnya."
"Iya, sidang akan berlangsung pada jam sebelas pagi waktu Indonesia Barat," tambahnya dengan detail.
Pada sidang perdana kasus KDRT yang dihadapinya, Armor Toreador didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Cut Intan Nabila, dan merupakan seorang selebgram.
"Sidang KDRT yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada hari Senin ini, diselenggarakan secara tertutup untuk umum," katanya.
"Sidang perdana Armor Toreador Guatifante berlangsung dengan agenda utama adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaannya didasarkan pada Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma seusai sidang.
"Dia mengatakan, 'Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP akan berlaku subsider selanjutnya.'"
Publik tengah dihebohkan dengan kasus KDRT yang menjerat Armor terhadap Cut Intan, setelah video yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan dugaan KDRT tersebut, Polres Bogor segera turun tangan dengan menangkap Armor.