TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Buron Kasus Korupsi Timah, Tetian Wahyudi Diharapkan Cepat Tertangkap oleh Terdakwa Lainnya"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa, mengaku akan senang jika Tetian Wahyudi, buronan yang menjabat sebagai Dirut CV Salsabila Utama, berhasil ditangkap. Emil menambahkan, keterangan dari Tetian akan memperjelas kasus tersebut.

Dalam peran sebagai saksi untuk Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil menegaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial dari PT Timah ke CV Salsabila Utama, perusahaan program kerja sama mitra, katanya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan, "Apakah CV Salsabila mendapatkan perlakuan khusus?" saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung pada hari Kamis.

Emil, yang menjadi Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020, menjelaskan, "Tidak ada istilah Yang Mulia. Pembayaran hanya akan dibayarkan jika semua syarat telah dipenuhi, Yang Mulia. Jika syarat SOP tidak dipenuhi, maka tidak akan ada pembayaran yang dilakukan."

Dalam surat dakwaan jaksa, hakim menyatakan bahwa PT Timah telah melakukan pembayaran hampir sebesar Rp 1 triliun ke CV Salsabila Utama. Emil kemudian bereaksi, mengatakan bahwa ia lebih suka jika Tetian ditangkap.

Hakim mengatakan, "Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, dan nilai yang sesuai dengan surat dakwaan adalah Rp 186 miliar lebih. Sementara itu, Tetian Wahyudi, hingga saat ini, masih belum dapat ditemukan. Oleh karena itu, kita tidak bisa menangkapnya untuk mendapatkan kejelasan."

"Mungkin lebih baik jika saya bisa tertangkap," sambung Emil dengan ekspresi serius.

Emil menegaskan bahwa keterangan Tetian dalam kasus ini sangat penting untuk dipertimbangkan, karena menurutnya, keterangan tersebut akan menjelaskan lebih lanjut tentang hubungan Tetian dengan PT Timah.

Emil dengan tegas mengungkapkan, "Saya lebih suka kalau bisa tertangkap."

Hakim kemudian bertanya, "Anda merasa lebih senang saat tertangkap, bukan?"

"Memang, jadi sudah jelas untuk saya," kata Emil dengan yakin.

Emil baru saja menyadari bahwa Tetian telah menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama, menurut ujarnya, pengetahuan ini baru didapatnya saat persidangan.

Emil menyatakan, "Saya tidak berpengetahuan jika Salsabila menggunakan alamat tersebut sampai persidangan ini berlangsung, Yang Mulia."

"Hakim menanyakan, apakah Dirut PT Timah mengetahui bahwa alamat Salsabila berada di salah satu aset perusahaannya?".

"Saya yakin Dirut juga belum mengetahui, Yang Mulia, karena itu berada di bawah tanggung jawab Dirkeu. Dirut tidak meneliti sampai ke alamat, yang meneliti adalah mereka yang merekrut, Yang Mulia, yang melakukan seleksi mitra," kata Emil.

Buronan kasus korupsi timah ini akan dibahas pada halaman selanjutnya, informasi lebih rinci akan disampaikan untuk menambah pemahaman pembaca.

Status DPO Tetian Wahyudi terungkap dalam proses persidangan kasus pengelolaan timah yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta, Rabu. Sidang tersebut juga melibatkan Suwito Gunawan alias Awi sebagai beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang berposisi sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember dua tahun lalu dan Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2020.

Sidang tersebut melibatkan Achmad Haspani sebagai saksi, yang saat ini adalah General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral di PT Timah, yang dipanggil oleh Jaksa. Hakim pertama-tama menanyakan kepada Tetian tentang alasan beraninya memarahi Haspani, meskipun Tetian sendiri bukan bagian dari PT Timah.

"Haspani menjelaskan, Tetian memiliki kedekatan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk yang menjabat pada periode 2016-2021, dan juga Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020," katanya.

"Apakah ada persoalan yang membuat orang biasanya santun itu sampai marah-marah kepada saudara?" ujarnya, hakim yang tampak bingung.

"Yang Mulia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Tetian Wahyudi memiliki kedekatan dengan sejumlah direksi, termasuk Pak Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut," kata Haspani. "Pada suatu ketika, mereka sedang melakukan proses pengiriman bijih dan saya mendapat telepon dari Pak Emil yang bertanya mengenai keterlambatan. Dia menegaskan posisinya sebagai Direktur. Selanjutnya, sesuai dengan BAP, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu datang menemui saya di rumah di Komplek Bukit Baru pada malam hari. Saya tidak mengetahui jabatan Bapak Ismu dan dia juga tidak mengenakan seragam."

Hakim bertanya dengan penuh minat, "Apa sebenarnya kapasitas yang dia miliki? Itulah yang sedang saya tanyakan."

"Dia merasa memiliki kedekatan dengan direksi, itulah sebabnya," kata Haspani.

Dalam ujarnya, Haspani menyatakan bahwa Tetian dan seseorang bernama Ismu yang ia sebut sebagai intel, pernah mendatanginya. Ia menambahkan bahwa Ismu adalah bagian dari Polres di Pangkal Pinang.

Hakim menanyakan, "Apakah anda ini bernama Ismu dan anggota dari Polres?"

Haspani menjawab pertanyaan dengan tegas, "Saya bertugas sebagai anggota Polres di Pangkal Pinang."

Haspani menjelaskan bahwa CV Salsabila Utama bukan bagian dari lima smelter swasta yang memiliki kerjasama dengan PT Timah. Katanya, CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah yang ditunjuk berdasarkan surat perintah kerja untuk jasa borongan pengangkutan.

Hakim merasa bingung dan bertanya, "CV Salsabila Utama ini berfungsi sebagai apa? Apakah mereka juga menjalankan bisnis smelter?"

"Haspani mengonfirmasi bahwa CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah untuk SPK jasa borongan pengangkutan," ujarnya.

Hakim bertanya dengan nada penasaran, "Tidak menginduk ke PT mana kah dia?"

Haspani dengan jelas menjawab, "Tidak, dia sendiri," ketika ditanya tentang keberadaan seseorang.

"Apakah orang yang dimaksud adalah Tetian Wahyudi?" ujarnya dengan nada ragu kepada hakim.

"Benar, Yang Mulia," ucap Haspani dengan penuh penghormatan.

Hakim mempertanyakan jaksa mengenai kondisi terkini dari Tetian. Jaksa menjelaskan bahwa Tetian sekarang berstatus DPO karena tidak ada di rumah saat tim pemeriksa mencoba mengunjunginya, ujarnya.

"Tetian Wahyudi, jaksa yang mengurus proses penyidikan, belum menemukan tersangka ya?" ujar hakim dalam pertanyaannya.

"Sehubungan dengan Tetian Wahyudi, Yang Mulia, prosesnya saat ini masih berjalan. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh penyidik, orang tersebut tampaknya tidak ada di tempat dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata jaksa dengan jelas.

"Apa yang dicari? Yang mana pencariannya?" ujarnya, hakim, dengan ekspresi bingung yang tergambar jelas di wajahnya.

"Dalam pencarian Yang Mulia," katanya, "itu adalah tugas saya sebagai jaksa."

Hakim menanyakan, "BAP-nya sudah di sini belum?" dengan ekspresi wajah yang penuh penantian.

"Didatangi penyidik, namun rumahnya sudah kosong sebelum sempat diperiksa, Yang Mulia. Dia memiliki dua tempat tinggal," katanya sebagai respons terhadap pertanyaan jaksa.

"Jaksa menambahkan, informasi dari pemerintah setempat menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menetap di lokasi tersebut, Yang Mulia."

Hakim menanyakan, "Saya mendengar belum sempat diperiksa. Apakah Dirreskrimsus itu sudah sempat di BAP?"

"Belum sempat melakukan BAP, Yang Mulia," katanya, Haspani, dengan nada suaranya yang lembut.

Sidang kasus pengelolaan timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu lalu, mengungkap status DPO Tetian Wahyudi. Sidang tersebut juga menyingkap keterlibatan Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember tahun lalu, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun tujuh belas sampai dua puluh.

Achmad Haspani, selaku General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, dibawa oleh Jaksa sebagai saksi dalam sidang itu. Hakim, pada awalnya, menanyakan kepada Tetian tentang alasan dia berani memarahi Haspani meskipun bukan merupakan pihak dari PT Timah.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Haspani, Tetian ternyata memiliki kedekatan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, katanya.

"Dengan nada penasaran, hakim bertanya, 'Mengapa individu luar biasa ini tampak marah dan mencela saudara?'," ujarnya.

"Untuk Yang Mulia, saya ingin menjelaskan dalam BAP bahwa Tetian Wahyudi adalah orang yang dekat dengan direksi, termasuk Pak Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut," kata Haspani. "Pada suatu waktu, mereka memasukkan bijih dan saya ditelepon oleh Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya terlambat. Dia mengklaim posisinya sebagai Direktur. Tidak lama setelah itu, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu mengunjungi saya di rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari. Saya tidak tahu jabatan resmi Bapak Ismu dan dia tidak mengenakan seragam saat itu."

Hakim bertanya dengan ekspresi serius, "Apa kapasitas yang dia miliki, bisa kamu jelaskan?"

"Alasan yang Haspani berikan adalah dia merasa dekat dengan direksi."

Menurut Haspani, ia pernah dikunjungi oleh Tetian dan seseorang yang ia kenal sebagai Ismu, yang disebutkannya sebagai intel, dan dia mengklaim bahwa Ismu adalah anggota dari Polres Pangkal Pinang.

Hakim bertanya dengan ekspresi serius, "Ini nama Anda? Anda adalah anggota Polres?"

Dengan nada tenang, Haspani menjawab, "Saya ditugaskan sebagai anggota Polres di Pangkal Pinang."

Haspani menjelaskan bahwa CV Salsabila Utama tidak memiliki afiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerjasama dengan PT Timah. Katanya, CV Salsabila Utama adalah rekan kerja PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dalam bidang pengangkutan borongan.

"CV Salsabila Utama, apa tugasnya dalam hal ini? Mereka juga beroperasi sebagai smelter?" ujarnya dengan nada penasaran kepada hakim.

"CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah dalam SPK jasa borongan pengangkutan," ujarnya Haspani dengan jelas.

"Apakah benar dia tidak memiliki afiliasi dengan PT tertentu?" katanya sambil memeriksa dokumen.

"Tidak, dia sendiri," ucap Haspani dengan tegas ketika ditanya tentang keadaan temannya.

"Maksud anda, Tetian Wahyudi?" kata hakim, menanyakan dengan nada penasaran.

Dengan suara lembut, Haspani membalas, "Betul, Yang Mulia."

Jaksa memberikan penjelasan kepada hakim bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak ditemukan di rumah saat pemeriksaan akan dilaksanakan, sebagai respons terhadap pertanyaan hakim tentang Tetian.

"Apakah proses penyidikan belum cukup untuk menjadikan Tetian Wahyudi, jaksa ini, sebagai tersangka?" inilah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, terkait dengan seseorang yang bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih sedang berlangsung. Berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, diketahui bahwa individu tersebut tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia," tutur jaksa dengan lugas.

'"Dicari? Pencarian?," katanya dengan ekspresi bingung, hakim meminta penjelasan lebih lanjut dari saksi di ruangan pengadilan.

"Dalam pencarian Yang Mulia," katanya, jaksa itu menunjukkan semangat yang tinggi.

Hakim bertanya, "BAP sudah ada belum?" dengan ekspresi serius.

"Penyidik belum sempat memeriksa sebab rumahnya sudah ditinggalkan, dan Yang Mulia, katanya ada dua tempat tinggalnya," ungkap jaksa.

"Dengan informasi terkini dari pemerintah setempat, Yang Mulia, dapat saya informasikan bahwa mereka sudah tidak tinggal lagi di sana," kata jaksa menambahkan.

Hakim bertanya dengan ekspresi serius, "Belum sempat diperiksa ya? Lalu, apakah Dirreskrimsus sudah sempat masuk dalam BAP?"

"Belum sempat kami lakukan BAP, Yang Mulia," kata Haspani dengan nada serius.

Editor Choices