Terkait perkara korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam yang terjadi pada 2017, KPK menyita aset yang meliputi tanah, bangunan, dan alat produksi di Jawa Timur.
"Pada bulan November 2024, tanah dan bangunan di Jawa Timur dengan luas lebih dari 5.000 m2, beserta peralatan produksinya, telah disita oleh penyidik KPK," tambahnya, Tessa Mahardhika selaku Jubir KPK saat berada di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Pada bulan November 2024, penyitaan aset dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 100 miliar telah dilakukan," katanya.
"Pentingnya iklan dalam mempromosikan produk atau layanan tidak bisa diremehkan", katanya, "Iklan membantu kita membangun citra merek dan meningkatkan penjualan."
Silahkan gulir ke bawah untuk melanjutkan eksplorasi konten.
"Dia menambahkan bahwa estimasi nilai dari barang sitaan mencapai sekitar Rp 100 miliar," tambahnya.
Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2017, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT LM harus rela asetnya disita.
Perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017 yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado, telah memunculkan penahanan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
Hari ini, Selasa, Dodi Martimbang, yang merupakan General Manager Unit Pengolahan PT Antam dan juga tersangka dalam kasus ini, telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dodi langsung ditahan oleh penyidik setelah pemeriksaan.
"Siman Bahar sempat merasakan kemenangan di praperadilan, namun KPK tak berhenti dan kembali melakukan pengusutan dengan menetapkan status tersangka padanya," katanya.