KPK telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pada 2017 dalam kerja sama pengolahan anoda logam, termasuk tanah dan bangunan serta alat produksi yang berlokasi di Jawa Timur.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, pada bulan November tahun 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur yang luasnya mencapai lebih dari 5.000 m2, serta peralatan produksi yang ada di dalamnya," ujarnya saat berada di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Sekitar November 2024, kami melakukan penyitaan aset dengan nilai estimasi mencapai Rp 100 miliar," ujarnya.
Ujarnya, "Penggunaan iklan dalam pemasaran adalah strategi yang efektif untuk menciptakan kesadaran tentang produk atau layanan yang kita tawarkan."
Anda dapat melanjutkan dengan konten dengan menggulir ke bawah.
"Menurut pernyataannya, total estimasi dari barang-barang yang disita berada di kisaran Rp 100 miliar," katanya.
Siman Bahar, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LM, terjerat perkara yang mengharuskannya menyerahkan asetnya. Ini semua berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam yang dilakukan bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di tahun 2017.
Dalam perkara ini, tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017 telah ditahan oleh KPK, dimana PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado turut terlibat dalam persoalan ini.
Sebagai General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa hari ini, Selasa, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik langsung menahan Dodi setelah pemeriksaan.
"Walaupun Siman Bahar berhasil menang di praperadilan, KPK tidak tinggal diam dan kembali memproses kasusnya dengan status tersangka," ujarnya.