Anies Baswedan mengungkapkan penyesalannya terhadap putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, katanya banyak aspek yang tidak dipertimbangkan dalam penetapan status tersangka Tom.
"Saya merasa kecewa dengan keputusan praperadilan yang telah dilakukan kemarin. Sebab, kita semua menyadari bahwa ada banyak aspek yang tidak diakomodir dalam proses penetapan Pak Tom Lembong. Publiklah yang bisa menilai dari situ," ujarnya saat berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hari Senin.
"Anies menyinggung tentang kesaksian ahli dari Kejaksaan Agung yang menurut penilaiannya terasa janggal, katanya banyak hal yang tidak sesuai prosedur dalam penentuan status tersangka terhadap Tom."
"Kesaksian ahli yang mengejutkan menunjukkan adanya duplikat kesaksian dan banyak pelanggaran prosedur yang bisa dilihat oleh publik dalam proses kemarin," katanya.
"Anies mengirimkan pesan semangat kepada Tom Lembong, dan meminta Tom untuk tetap kuat meski berada dalam situasi sulit," katanya. Dia menambahkan bahwa publik akan berdiri di samping Tom dan mengawal proses hukumnya hingga selesai.
"Saya telah menyampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan yang kita jalani masih sangat panjang. Kami percaya dan yakin bahwa kami akan bisa meraih keadilan dan tetap kuat. Insyaallah, kewarasan publik juga akan turut serta dalam mengawal proses ini," katanya, ujar Anies.
"Perkembangan terbaru dari kasus yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hakim tunggal PN Jaksel telah menolak praperadilan yang diajukan olehnya. Sehingga, status tersangka atas nama Tom masih sah," katanya.
"Seluruhnya menolak permohonan praperadilan pemohon dan mengadili pokok perkara," ujar Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Proses penyidikan terhadap Tom Lembong, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, tetap berlanjut. Hakim mengungkapkan bahwa prosedur yang dijalankan oleh Kejagung sudah sesuai," katanya.
Video yang memperlihatkan hakim menolak praperadilan Tom Lembong telah beredar, statusnya sebagai tersangka tetap sah.
"[Gambas:Video 20detik]" merupakan sumber yang dapat Anda tonton untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, katanya.