TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Alasan Ketidakhadiran Firli dalam Pemeriksaan Kedua: Pengacara Ungkap Faktor Pengajian"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini lagi-lagi absen dari panggilan polisi di Bareskrim Polri. Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menjelaskan bahwa kliennya sedang melaksanakan kegiatan keagamaan yang rutin diadakan setiap Kamis.

Ian Iskandar memberikan penjelasan kepada wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tentang alasan ketidakhadiran seseorang di panggilan hari ini, "Beliau tidak bisa hadir karena ada pengajian rutin di rumahnya setiap hari Kamis," katanya.

Ian mengungkapkan bahwa pengajian rutin yang diadakan ini melibatkan anak-anak yatim sebagai tamu undangan. Menurutnya, keponakan Firli baru saja meninggal, sehingga acara ini juga diisi dengan sedekah selama tujuh hari.

"Ian mengungkapkan bahwa mereka rutin melakukan pengajian bersama anak-anak yatim, dan baru-baru ini mereka juga mengadakan semacam sedekah 7 hari untuk keponakan beliau yang baru saja meninggal," katanya.

"Ian mengungkapkan bahwa Firlidi rutin mengadakan pengajian setiap pekan di rumahnya, itulah alasan Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan tersebut," katanya.

Menurut Ian, kliennya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak tanggal sembilan Oktober dua ribu dua puluh tiga, dan pada tanggal dua puluh dua November dua ribu dua puluh tiga, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, beliau telah dipanggil berulang kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kami ingin memberitahu teman-teman semua, bahwa Pak Firli sudah diperiksa kurang lebih tujuh kali, dua kali di antaranya saat beliau masih berstatus saksi dan empat kali saat beliau menjadi tersangka, serta dua kali lainnya dipanggil," katanya dengan jelas.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengatakan bahwa Ian Iskandar memberikan informasi tentang absen Firli ke Polda Metro Jaya secara langsung pagi ini.

"Pada pukul 10.54 WIB pagi ini, kuasa hukum Tersangka FB, Ian Iskandar, telah menginformasikan kepada penyidik bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Ade Safri saat berbincang dengan wartawan, hari ini.

Menurut berita terkini, Firli Bahuri, Ketua KPK, telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan.

Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konsolidasi terkait ketidakhadiran Firli hari ini. Sebagai langkah selanjutnya, dia mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menentukan aksi apa yang harus diambil dalam kasus ini.

"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait dengan hal ini untuk menetapkan tindak lanjut," kata Ade Safri.

"Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengiriman surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu," katanya. "Firli seharusnya sudah berada di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa oleh penyidik pada hari ini," ujarnya.

"Pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB. Tujuan panggilan tersebut adalah untuk meminta keterangan tambahan, dan dijadwalkan pemeriksaannya hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai enam gedung Bareskrim Polri," ujarnya.

Firli dijadwalkan untuk diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan melawan SYL, seperti yang telah diketahui. Polisi telah menyatakan bahwa Firli mungkin akan dijemput paksa jika ia tidak hadir sesuai jadwal, katanya.

"Kita akan memberikan pembaruan nanti. Saya ingin bertanya apakah aksi paksa akan dilakukan atau apakah penyidik akan menjalankan upaya paksa yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada hari Minggu.

Sebagai panggilan kedua, Firli dijadwalkan untuk pemeriksaan pada tanggal 28 November 2024. Pemerasan yang dituduhkan padanya pertama kali diberitahu kepada Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada bulan Agustus 2023. Polda Metro, setelah melakukan gelar perkara, pada bulan November 2023 menentukan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait dengan penyelesaian masalah hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Sementara itu, SYL sudah dijatuhi hukuman 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementan pada tingkat banding.

Firli, yang telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dalam ucapannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Gugatan pertama Firli tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut karena perlu penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga kasus hukum di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dan kasus ketiga adalah dugaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

"Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait absennya Firli hari ini," katanya, "Ini dilakukan untuk memutuskan tindakan selanjutnya dalam kasus ini."

"Tim penyidik akan melanjutkan dengan konsolidasi terkait masalah ini, dengan tujuan untuk menentukan tindakan selanjutnya dalam proses penyidikan," kata Ade Safri.

"Dia mengungkapkan bahwa surat pemanggilan untuk Firli telah dikirimkan oleh pihaknya pada hari Rabu," katanya, menambahkan bahwa Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.

"Pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB. Tujuannya adalah untuk meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," kata dia.

"Firli, yang diketahui akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, bisa saja dijemput paksa oleh polisi jika tidak memenuhi panggilan," ujar polisi.

"Kami akan memberikan update nanti. Apakah paksaan akan digunakan atau apakah penyidik akan menerapkan upaya paksa sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam hukum acara KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Minggu.

Firli menerima panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada 28 November 2024 terkait dugaan kasus pemerasan yang pertama kali diterima oleh Polda Metro Jaya melalui laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada tanggal 23 November 2023.

Firli telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penyelesaian masalah hukum di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023. Di sisi lain, SYL telah dihukum 12 tahun setelah dinyatakan bersalah atas tindakan pemerasan di Kementan pada tahap banding.

Meski belum menahan Firli, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa mereka tengah melakukan proses pengembangan dari dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Menurut informasi yang dihimpun, Firli telah dua kali mencoba melakukan gugatan praperadilan, namun upaya pertamanya gagal dan yang kedua dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri tengah berhadapan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus yang pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus yang kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan kasus yang ketiga adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

Editor Choices