Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL, kembali tidak hadir memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri hari ini. Menurut Ian Iskandar, kuasa hukumnya, Firli memiliki agenda kegiatan keagamaan rutin yang dijalani setiap hari Kamis.
"Mengapa beliau tidak hadir dalam panggilan hari ini? Karena pada saat yang sama, beliau selalu mengadakan pengajian rutin di rumahnya setiap hari Kamis," kata Ian Iskandar saat berbicara dengan sejumlah wartawan di sebuah hotel di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.
Ian mengungkapkan bahwa pengajian rutin yang biasanya diadakan dengan mengundang anak-anak yatim ini, kali ini memiliki tujuan tambahan. Menurutnya, keponakan Firli baru saja meninggal dan karena itulah mereka melakukan sedekah selama tujuh hari berurutan.
"Ian mengungkapkan bahwa mereka rutin melakukan pengajian bersama anak yatim, dan baru-baru ini ada keponakan beliau yang meninggal, sehingga mereka melakukan sedekah selama tujuh hari," katanya.
"Ian mengutarakan bahwa kegiatan pengajian yang sering diadakan setiap pekan di rumah Firlidi membuatnya tidak bisa meninggalkan kegiatan tersebut," katanya dengan penuh penekanan.
Ian mengungkapkan bahwa kliennya, Firli, telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali mulai dari tanggal 9 Oktober 2023 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023.
"Hingga hari ini, beliau sudah menerima panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebanyak beberapa kali. Kami ingin menginformasikan kepada semua orang bahwa Pak Firli telah diminta memberikan keterangan lebih dari 7 kali. Dari jumlah tersebut, 2 kali beliau diminta keterangan sebagai saksi dan 4 kali sebagai tersangka, serta 2 kali menerima panggilan," katanya dengan jelas.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya menjelaskan bahwa kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya secara langsung. Dia mengatakan bahwa informasi tentang ketidakhadiran Firli diberikan langsung oleh kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Pada pukul 10.54 WIB pagi ini, Tersangka FB yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, telah menginformasikan kepada penyidik bahwa dia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini," ungkap Ade Safri saat berbicara dengan wartawan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, belakangan ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Kami akan melakukan konsolidasi mengenai absennya Firli hari ini," ujar Ade Safri, menambahkan bahwa hal ini diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya dalam menangani kasus ini.
"Ade Safri mengungkapkan bahwa tim penyidik akan mempersiapkan konsolidasi terkait isu ini, dalam rangka merencanakan langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil dalam penyidikan," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu, dan menambahkan bahwa Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan tambahan. Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dijadwalkan pada hari ini, Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Firli dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi menyatakan bahwa Firli mungkin dijemput paksa jika ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami akan memberikan update nanti, apakah akan ada pemaksaan hadir atau apakah penyidik akan memaksa sesuai dengan hukum acara yang telah ditetapkan dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada media pada hari Minggu.
Panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal dua puluh delapan November dua ribu dua puluh empat adalah panggilan kedua bagi Firli. Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada tanggal dua belas Agustus dua ribu dua puluh tiga. Polda Metro kemudian menggelar perkara dan mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada tanggal dua puluh tiga November dua ribu dua puluh tiga.
Firli telah resmi ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan suap dalam penyelesaian masalah hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia selama periode 2020-2023. Sebagai informasi tambahan, SYL juga telah dinyatakan bersalah atas tindakan pemerasan yang dilakukan di Kementan dan mendapatkan hukuman penjara selama dua belas tahun pada tingkat banding.
Firli, yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, hingga saat ini belum ditahan dan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Dalam proses ini, Firli telah dua kali mencoba mengajukan praperadilan namun gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.
"Firli Bahuri saat ini sedang menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus yang pertama mengenai dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus yang kedua mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan kasus yang ketiga adalah terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara."
"Ade Safri menyatakan bahwa mereka akan melakukan konsolidasi terkait absennya Firli hari ini," katanya, menambahkan bahwa tujuan dari tindakan ini adalah untuk menentukan langkah apa yang harus diambil selanjutnya dalam kasus ini.
"Ade Safri mengungkapkan bahwa tim penyidik selanjutnya akan melakukan konsolidasi terkait isu ini, dengan tujuan untuk menetapkan langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyidikan," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada hari Rabu, dan menambahkan bahwa Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, 20 November 2024, untuk memberikan klarifikasi tambahan. Sesuai jadwal, pemeriksaannya akan dilaksanakan hari ini, Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima, Firli akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait tuduhan pemerasan pada SYL. Polisi menyatakan bahwa Firli dapat dikenakan penjemputan paksa jika ia tidak hadir.
"Kita akan melakukan update nanti. Ada kemungkinan pelaku dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan mengambil langkah paksa sesuai dengan hukum acara yang ada dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada hari Minggu.
Pada 28 November 2024, Firli dipanggil untuk pemeriksaan kedua kali terkait dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan kepada Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat tanggal 12 Agustus 2023. Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada tanggal 23 November 2023.
Firli telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yang mencakup pemerasan, gratifikasi, atau pemberian suap, terkait dengan penyelesaian masalah hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Sementara itu, SYL telah dihukum 12 tahun karena terbukti melakukan pemerasan di Kementan pada tingkat banding.
Firli, yang belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, mengajukan dua kali gugatan praperadilan, dengan yang pertama tidak diterima dan yang kedua dicabut karena alasan penyempurnaan berkas. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.
Saat ini, Firli Bahuri sedang dihadapkan pada tiga kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, yang kedua berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan kasus terakhir adalah kasus yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.