Setelah dinyatakan bersalah dalam menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diputuskan oleh Sidang KKEP Polri untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Polri menegaskan bahwa proses administrasi PTDH akan diselesaikan hari ini.
"Hasil putusan sidang akan disampaikan hari ini oleh Kadiv Humas dan kita tidak akan menunda lagi. Malam ini juga kita akan selesaikan semuanya, termasuk sidang administrasi dan lainnya," ungkap Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, hari Selasa.
"Dedi menekankan bahwa persidangan diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya," tambahnya.
"Saya membiarkan Kadiv Humas mengurus proses sidang untuk menghemat waktu, dan juga Komisioner Kompolnas diharapkan untuk mengawasi sidang sampai tuntas," katanya.
Sesuai dengan yang telah diketahui, hari ini AKP Dadang Iskandar mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan turut hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup.
Dikutip dari Pantauandetikcom, pada hari Selasa, sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dadang dilihat meninggalkan ruang sidang etik sekitar pukul tujuh malam empat puluh enam menit.
AKP Dadang, dengan seragam kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri di punggungnya, keluar tanpa memberikan pernyataan apapun. Dia hanya menundukkan kepala, ditemani oleh pengawalan ketat.
Tragedi penembakan terjadi di Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari, dimana Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Dalam kasus penembakan tersebut, AKP Dadang Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga dikenai pasal berlapis, yang mencakup pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa.