AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selanjutnya, AKP Dadang akan diperiksa terkait penembakan yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang kode etik telah rampung, namun ada pemeriksaan lanjutan yang perlu dilakukan untuk kasus pidananya. Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar akan mengatur mekanismenya baik untuk penempatan maupun pemeriksaan lanjutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri.
"Kami telah memahami bahwa AKP Dadang Iskandar telah diberikan sanksi PTDH dan dia memilih untuk tidak mengajukan banding atas pemecatan dari jabatannya di Polri," tambahnya.
"Dengan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, dapat dipahami bahwa yang bersangkutan menerima putusan tersebut," tambahnya Shandi.
Bertindak sebagai pemimpin dalam sidang KKEP, Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto mengumumkan bahwa AKP Dadang telah dinyatakan bersalah atas kasus penembakan yang menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Kami telah memutuskan sidang KKEP dengan memberikan sanksi etika, yang berarti perilaku melanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," kata Irjen Shandi.
"AKP Dadang telah dipecat dari Polri akibat kesalahannya," tambahnya, "dan Polri menjamin bahwa proses PDTH akan selesai di malam ini."