AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag OpsPolres Solok Selatan, telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak melakukan upaya banding atas keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.
"Tidak ada banding yang diajukan oleh yang bersangkutan terkait putusan tersebut, atau bisa dibilang mereka menerima putusan itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, saat berada di Mabes Polri, hari Selasa.
Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, yang memimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), telah menyatakan bahwa AKP Dadang bersalah atas penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang KKEP telah diputuskan dengan sanksi etika terhadap perbuatan melanggar yang tercela," kata Irjen Shandi dalam ucapannya.
AKP Dadang telah dipecat dari Polri karena kesalahannya, dan Polri menegaskan bahwa proses PDTH akan selesai malam ini.
"Kedua," katanya, "sanksi administratif yang diberlakukan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri."
Dalam sidang tertutup yang digelar, AKP Dadang hadir secara langsung dan terlihat meninggalkan ruang sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada sekitar pukul tujuh empat puluh enam malam, hari Selasa.
AKP Dadang keluar dengan pakaian berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri di bagian belakang, tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk dengan pengawalan ketat disekitarnya.
Sebelumnya terdengar kabar bahwa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, telah menghembuskan nafas terakhir setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di lokasi Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.
Menurut informasi yang didapatkan, setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C, kasus ini mulai terjadi.
AKP Dadang Iskandar telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi. Selain itu, ia juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga pasal pembunuhan biasa.