Sebagai hasil dari pelanggaran enam pasal dan pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024), Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyampaikan, "Tadi saya telah menyebutkan ada 6 pasal yang dilanggar".
Berikut adalah daftar dari pasal yang dilanggar: Pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 10 ayat 1 huruf d dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Pasal 13 huruf m dalam Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik dan komisi kode etik Polri.
"Kami masih tengah mendalami motif AKP Dadang," ujarnya, dan menegaskan bahwa jalannya persidangan berlangsung lancar tanpa ada kendala.
"Untuk memahami motif di balik insiden ini, kami masih melakukan pendalaman, sejalan dengan proses yang sedang berlangsung di fungsi reskrim. Sidang kode etik menjadi agenda utama untuk hari ini," ujar Shandi.
Katanya, terdapat 13 saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, dengan 5 saksi hadir di ruangan sidang dan 8 saksi lainnya melalui metode virtual.
"Hari ini, sidang dilangsungkan dengan 13 saksi yang hadir. Lima di antaranya hadir secara langsung di Mabes Polri, sementara 8 saksi lainnya mengikuti sidang melalui virtual," katanya.
Shandi menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada setiap anggota yang melanggar aturan.
"Situasi ini sangat memprihatinkan bagi Polri dan menjadi luka yang mendalam bagi kami, oleh karena itu, kami merasa penting untuk mempercepat pemberian sanksi sebagai bentuk komitmen kami. Kami menegaskan bahwa kami akan menindak siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya tegas.
"Dadang Iskandar, AKP yang dikenal banyak orang, hari ini menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Sidang tersebut digelar tertutup dan Dadang dihadirkan langsung," ujarnya.
Detikcom melaporkan, sidang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Dadang, teramati meninggalkan ruang sidang etik saat jam menunjukkan pukul tujuh kurang seperempat malam WIB.
Mengenakan baju kuning dengan tulisan 'Patsus Divpropam Polri' di bagian belakangnya, AKP Dadang terlihat keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya tertunduk dan mendapat pengawalan.
AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, menjadi korban penembakan yang terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada dini hari Jumat. Pelaku penembakan tersebut adalah Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Dalam kasus penembakan terkini, AKP Dadang Iskandar telah ditunjuk sebagai tersangka. Dia juga dituduh melanggar pasal pembunuhan berencana sampai pembunuhan.