TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Absen Pemeriksaan Lagi, Pengacara Buka Suara Tentang Keterlibatan Firli di Pengajian"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL, hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa Firli memiliki kegiatan keagamaan rutin yang selalu dilaksanakan setiap Kamis.

"Pada saat yang sama hari ini, beliau memiliki kegiatan rutin pengajian di rumahnya setiap Kamis, itulah sebabnya beliau tidak hadir pada panggilan hari ini," jelas Ian Iskandar kepada pers di hotel Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.

Ian menyampaikan bahwa pengajian rutin ini biasa dilakukan dengan anak yatim yang diundang. Tambahnya, ada tambahan kegiatan sedekah selama tujuh hari berturut-turut yang dilakukan karena keponakan Firli baru saja meninggal.

Ian menambahkan, "Kami memiliki rutinitas pengajian bersama anak-anak yatim. Baru-baru ini, keponakan saya meninggal, dan kami memutuskan untuk melakukan sedekah selama tujuh hari."

"Firlidi tidak bisa melewatkan kegiatan pengajian yang biasanya diadakan setiap pekan di rumahnya, seperti yang dijelaskan oleh Ian," tambahnya dalam percakapan tersebut.

Mengutip pernyataan Ian, Firli, kliennya, telah dipanggil tujuh kali oleh penyidik sejak 9 Oktober 2023 dan akhirnya pada 22 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin menjelaskan bahwa hingga hari ini, Pak Firli telah menerima cukup banyak panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Perlu diketahui bahwa beliau telah diminta untuk memberikan keterangan sebanyak kurang lebih 7 kali, di mana 2 kali sebagai saksi dan 4 kali sebagai tersangka. Selain itu, beliau juga telah dipanggil 2 kali," tambahnya.

Dalam pengungkapannya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya secara langsung pagi ini kepada Polda Metro Jaya.

"Hari ini, pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Tersangka FB telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan.

Dalam berita terbaru, Firli Bahuri, Ketua KPK, menjadi tersangka dalam kasus pemerasan.

"Kami akan konsolidasi untuk mengatasi ketidakhadiran Firli hari ini, dan hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini," kata Ade Safri.

"Dalam rangka menentukan langkah-langkah tindak lanjut penyidikan, tim penyidik akan mengkonsolidasi semua aspek terkait hal ini," ujarnya, Ade Safri.

Dia mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Firli telah dikirimkan oleh pihaknya pada hari Rabu dan menambahkan bahwa Firli seyogyanya sudah diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.

"Surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 20 November 2024 dan dijadwalkan untuk hari ini Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya.

Diketahui bahwa Firli sebentar lagi akan diperiksa lagi dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Menurut keterangan polisi, Firli dapat dijemput paksa jika ia gagal memenuhi panggilan tersebut.

"Nanti akan kita berikan update. Apakah mereka akan dipaksa hadir atau apakah penyidik akan mengambil tindakan paksa sesuai dengan hukum acara yang telah ditetapkan dalam KUHAP," tambahnya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada pers pada Minggu.

Firli mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada akhir November dua ribu dua puluh empat. Kasus yang melibatkannya, dugaan pemerasan, pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh masyarakat pada pertengahan Agustus dua ribu dua puluh tiga. Polda Metro Jaya setelah menggelar perkara, akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada akhir November dua ribu dua puluh tiga.

Firli sekarang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan suap yang berhubungan dengan penanganan isu-isu hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023. Di pihak lain, SYL telah ditentukan bersalah atas tindakannya melakukan pemerasan di Kementan dan mendapatkan hukuman selama dua belas tahun di tingkat banding.

Polda Metro Jaya masih belum menahan Firli dalam perkembangan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan padanya dan mereka mengatakan sedang mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli sendiri telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya dihapus karena alasan penyempurnaan berkas.

"Firli Bahuri kini tengah berurusan dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan yang ketiga adalah pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang berperkara."

Ade Safri mengumumkan bahwa pihaknya akan mengkonsolidasikan ketidakhadiran Firli hari ini. "Ini dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya dalam kasus ini," ujarnya.

"Ade Safri menyatakan, sebagai langkah berikutnya, tim penyidik akan mengkonsolidasikan hal ini untuk menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam penyidikan," tambahnya.

Ujarnya, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Firli pada Rabu dan menambahkan bahwa Firli seharusnya sudah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri oleh penyidik hari ini.

"Surat panggilan kepada Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024. Surat panggilan tersebut adalah untuk menjalankan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka FB yang dijadwalkan hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, tepat pukul 10.00 WIB di lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebagaimana telah diketahui, Firli dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi menegaskan bahwa penjemputan paksa dapat dilakukan jika Firli tidak memenuhi panggilan.

"Nanti, kita akan memberikan update. Apakah tersangka akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang ada dalam KUHAP," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Minggu.

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023, setelah melalui proses gelar perkara. Firli pun mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan yang jatuh pada tanggal 28 November 2024.

Firli kini menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, termasuk pemerasan, gratifikasi, atau suap, yang berhubungan dengan penyelesaian isu hukum di Kementan RI selama 2020 hingga 2023. Di pihak lain, SYL yang melakukan pemerasan di Kementan telah diadili dan divonis 12 tahun penjara pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain dan belum menahan Firli. Firli sendiri telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, dengan gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.

Firli Bahuri saat ini tengah menjalani tiga kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan kepada SYL, kasus kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan yang ketiga adalah kasus terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 dari UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.

Editor Choices