News
Wamendagri Paparkan Perkembangan 4 Daerah Otonomi Baru di Papua dalam Rapat dengan Komisi II DPR

Wamendagri Ribka Haluk telah mengungkapkan beberapa perkembangan terkini dari empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Keempat DOB di Papua tersebut mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Dia menjelaskan bahwa DOB dibentuk berlandaskan empat UU. Empat UU tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, dan UU Nomor 29 Tahun 2022.
Menurut regulasi yang telah ditetapkan, otoritas utama pemerintah adalah melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam kurun waktu tiga tahun pasca peresmian. Hal ini disampaikan olehnya ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada hari Kamis (13/3/2025).
"Kemungkinan besar tahun ini adalah akhir dari (pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah pusat) karena pemerintah daerah kini telah memiliki kepala daerah yang definitif. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa fasilitasi dan pembinaan selanjutnya akan berlangsung secara mandiri," ungkap Ribka dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Jumat (14/3/2025).
"Dia mengungkapkan bahwa dalam konteks pembangunan infrastruktur, keempat DOB sudah memiliki masterplan. Sementara itu, untuk pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN), saat ini sedang dilakukan upaya untuk memastikan 80 persen diisi oleh Orang Asli Papua (OAP)," ungkapnya.
Sejak awal pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, Ribka mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berupaya keras dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi. Ia menambahkan bahwa ini termasuk fasilitasi dalam pelaksanaan 12 agenda roadmap yang sudah dimulai sebelum daerah itu resmi dibentuk dan dilantiknya Penjabat (Pj.) Gubernur.