News
Upaya Pengacara dalam Melobi Hakim Pengadilan Ronald Tannur demi Kemerdekaan Kliennya

Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuka informasi mengenai permintaan yang diajukan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait putusan bagi Ronald Tannur. Menurut Erintuah, Lisa telah menyerahkan permintaan kepadanya untuk membantu menghasilkan putusan bebas bagi Ronald.
'Erintuah Damanik menyampaikan hal tersebut ketika ditampilkan sebagai saksi dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Tannur, dan Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald. Awalnya, jaksa mempertanyakan Erintuah tentang waktu pelaksanaan sidang perdana kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.'
"Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025), menanyakan, "Tanggal berapa persidangan awal akan dimulai?"
"Erintuah menjawab bahwa persidangan awal akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024,".
Erintuah mengungkapkan bahwa Lisa telah memohon kepadanya untuk membantu membebaskan Ronald sebelum persidangan pertama dilakukan. Dia menyatakan bahwa tidak ada saksi yang menyaksikan ketika Lisa meminta bantuan tersebut.
"Erintuah mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, Lisa telah memintanya untuk membantu, 'Pak, tolong dibantu ya bebas', ujarnya. Menurutnya, tak ada saksi yang menyaksikan saat Lisa berbicara seperti itu,".
Erintuah mengungkapkan bahwa dia telah menolak permintaan tersebut dan memilih untuk terlebih dahulu menyaksikan proses persidangan Ronald Tannur. Dia menambahkan bahwa Lisa terus berusaha membujuknya dengan menyerahkan amplop berisi uang, katanya.
"Saya mengungkapkan, 'Oh tidak'. Saat dia menunjukkan sebuah amplop besar, saya bertanya, 'Apa isi dari ini?' Menurutnya, 'Ini uang'. 'Oh maaf,' ujarku, 'Saya perlu meninjau kasusnya terlebih dahulu'. Dia menanggapi, 'Ini aman pak, karena jaksa dan penyidik sudah kami atur'. Saya tidak terlalu mempertanyakan hal tersebut, namun dia menyampaikan hal tersebut. Saya menambahkan, 'Tunggu, saya harus meninjau kasusnya terlebih dahulu. Saya harus mengadili kasus ini terlebih dahulu'," ujar Erintuah.
Pada 4 Maret 2024, Lisa menyampaikan permintaan bantuan untuk membebaskan Ronald, seperti yang dikatakan olehnya. Dia juga menyatakan bahwa Lisa telah bertemu dengan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya.