News
Tidak Ada Bekas Rem di TKP, Polisi Ungkap Fakta Truk Maut Slipi Melaju 40 Km/Jam

Dari hasil olah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, polisi menemukan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.
"Karena kecepatan hanya sekitar 30-40 Km/jam, kami tidak menemukan adanya bekas rem," kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat berbincang dengan detikcom pada hari Kamis, 28 November 2024.
"Tidak ada masalah yang ditemukan pada rem kendaraan hingga saat ini. Setelah mengalami kecelakaan, truk tronton masih bisa dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan dengan baik," tambahnya.
"Kendaraan yang diperiksa oleh anggota Gakkum memiliki kondisi rem yang baik dan normal, sehingga proses pengereman bisa berlangsung dengan lancar," tambahnya.
"Namun demikian, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada saksi ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan terkait," kata mereka.
"Kami akan mengundang saksi ahli untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak dan sesuai standar," katanya.
Penyidik kepolisian menetapkan sopir truk, Ade Zarkasih (45), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Slipi, Jakbar setelah melakukan gelar perkara.
"Kita telah melakukan gelar perkara di pagi hari dan menetapkan status individu yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya, Ojo Ruslani.
"Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Ade Zarkasih," tambah Ojo.