News
Perhatian! Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Cikupa-Merak pada 27-30 Maret

Kombes Leganek Mawardi dari Dirlantas Polda Banten menginformasikan bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan di Tol Tangerang-Merak. Peraturan ini akan berlaku mulai 27 sampai 30 Maret, dari ruas tol Cikupa hingga tol Merak.
"Jadi, sistem ganjil genap ini berlaku di ruas jalan dari Cikupa hingga tol Merak," ujar Kombes Leganek kepada para wartawan di Serang, Banten, pada hari Rabu (12/3/2025).
Untuk kendaraan roda empat yang akan mudik ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Banten, harus memperhatikan betul plat nomor kendaraannya. Pasalnya, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan selama 4 hari di tol.
"Untuk kendaraan ganjil, ini berlaku 4 hari dan untuk kendaraan genap, berlaku 2 hari, mulai dari Cikupa hingga Merak," tambahnya.
Namun, polisi akan mengarahkan kendaraan yang melintas di tol Tangerang-Merak dan melanggar aturan tersebut ke jalur arteri. Kendaraan tersebut harus menunggu hingga aturan ganjil genap diterapkan, sehingga mereka dapat melakukan penyeberangan.