News
PDIP Ungkap Kegundahan atas Gugurnya Praperadilan Hasto: Sebut Sebagai Kasus Tercepat dalam Catatan Sejarah KPK

Hakim individu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah gugur. Guntur Romli, politikus dari PDIP, menuduh bahwa ini adalah trik yang digunakan oleh KPK.
"Guntur mengungkapkan penyesalannya melalui pesan Whatsapp kepada detikcom, Senin (10/3/2025), terkait dengan digugurkannya prapid (praperadilan) yang telah mengurangi hak-hak Mas Hasto,".
"Dia melanjutkan, KPK telah melakukan tindakan penghinaan terhadap pengadilan," ujarnya.
Guntur berpendapat bahwa KPK sengaja absen dalam sidang praperadilan pertama dengan tujuan untuk membatalkan praperadilan Hasto. Menurut Guntur, KPK telah mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Guntur menambahkan, ini adalah kasus tercepat dalam sejarah KPK,".
Guntur berpendapat bahwa Hasto telah menjadi korban diskriminasi hukum. Dia juga menambahkan bahwa meski kasus korupsi mafia migas yang merugikan miliaran rupiah mandek di KPK, kasus yang melibatkan Hasto justru diproses dengan sangat cepat.
"Ini merupakan bukti dari akal-akalan serta sikap tebang pilih yang dilakukan oleh KPK," katanya.
"Guntur menambahkan, 'KPK yang ada saat ini adalah produk dari pemerintahan Jokowi, sehingga hanya ada dua pilihan, yaitu membubarkan KPK atau memperkuat kembali KPK seperti era sebelumnya tanpa adanya campur tangan politik.'"