News
Mustang GT yang Jadi Barang Bukti Kasus Direktur Persiba Dititipkan Bareskrim di Polda Kaltim

Barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dipelihara. Tujuan penitipan barang bukti ini adalah untuk mempermudah proses penampilan barang bukti di pengadilan.
"Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, untuk memudahkan proses sidang, dititipkan di Polda Kaltim," ujarnya saat dihubungi oleh detikcom pada Jumat (14/3/2025).
"Mukti menambahkan, sidangnya akan dilaksanakan nanti di Kaltim,".
Pati Polri yang baru saja mendapatkan promosi job bintang 2 ini menyatakan bahwa salah satu alasan menaruh barang bukti di Polda Kaltim adalah untuk meningkatkan efisiensi.
"Dia mengatakan, 'Jika harus membawanya ke sini dan bolak-balik, ongkosnya akan menjadi mahal.'"
Catur Adi Prianto, direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, ditahan sehubungan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam rangkaian penangkapan tersebut, berbagai kendaraan mewah juga disita sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap bahwa penangkapan dilakukan berawal dari razia narkoba yang berlangsung di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai barang bukti dalam kasus TPPU narkoba yang melibatkan Catur Adi, antara lain terdapat mobil Lexus dan Honda Civic. Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap barang bukti tersebut. Seluruh barang bukti telah disimpan sementara di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.