ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Menteri ATR/BPN Ungkap Ketidaksesuaian Pengembangan PIK 2 dengan Rencana Tata Ruang

November 28, 2024
'Menteri ATR/BPN Ungkap Ketidaksesuaian Pengembangan PIK 2 dengan Rencana Tata Ruang'

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, dihadiri oleh Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nusron mengambil kesempatan ini untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

Menurut keterangan tertulis Nusron Wahid pada Kamis (28/11/2024), "Dari total luas PSN Pariwisata PIK 2 yang mencapai 1.705 hektare, terdapat 1.500 hektare yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung."

Sebanyak 1.705 hektare wilayah yang berada di sepanjang pesisir utara Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo, telah dimasukkan ke dalam PSN. Di antara area lain yang termasuk dalam PSN ini adalah Desa Tanjung Pasir yang sebagian besar berupa tambak dengan luas 54 hektare; Desa Kohod yang merupakan lahan tambak atau mangrove dengan luas 261 hektare; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir yang berupa tambak dan hutan mangrove dengan luas 302 hektare; Desa Muara yang sebagian besar berupa tambak dengan luas 217 hektare; dan Desa Mauk dan Desa Kronjo yang berupa rawa-rawa dan tambak dengan luas 687 hektare.

"Wilayah yang masuk ke dalam PSN sudah ditentukan oleh Pak Menko Ekon dan tidak mencakup wilayah lainnya. Oleh sebab itu, pernyataan yang mengklaim bahwa area di luar peta ini masuk ke PSN adalah salah. PSN hanya mencakup 1.705 hektare yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pariwisata, termasuk wisata mangrove," jelas Menteri Nusron.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa dalam pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat hambatan terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR). Ini termasuk RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 masih berada di dalam kawasan hutan.

Related article
ADS SPACE