News
Massa Geruduk Polsek Kelapa Gading Tuntut Bebasnya Pelaku Narkoba: Sebuah Analisis

Polsek Kelapa Gading menjadi sorotan setelah massa mendatangi kantor polisi tersebut dan melakukan aksi 'tutup gerbang dan tidak menerima laporan warga' yang kemudian diviralkan. Disebutkan oleh polisi, kejadian ini berawal dari permintaan massa untuk membebaskan tersangka narkoba.
"Peristiwa penangkapan tiga pelaku narkoba oleh polisi terjadi pada Jumat malam (22/11) dan kini kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21", tambahnya.
"Sebagai bagian dari rangkaian peristiwa sebelumnya, kami berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap dua orang tersangka," menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, seperti yang ia sampaikan kepada detikcom, Rabu.
"Polsek Kelapa Gading awalnya menangkap dua tersangka di Mangga Besar, Jakarta Barat. Sabu dalam paket kecil menjadi barang bukti yang disita dari keduanya," katanya.
Sesuai dengan pengakuan dari Tersangka 1 dan 2, mereka mengklaim bahwa mereka diperintah oleh Tersangka 3. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Tersangka 3 yang berada di sebuah hotel dengan membawa barang bukti yaitu alat isap sabu (bong).
"Dalam rangka pengembangan, kami pergi ke hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat," papar Maulana. "Di sana, kami mengamankan seorang pria, teman dari dua tersangka yang sebelumnya telah kami tangkap, dan juga seorang saksi wanita. Kami juga menemukan bong saat penggeledahan dan membawanya ke kantor," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara detail oleh polisi, Tersangka 1 mengakui bahwa ia telah menerima transfer uang dari Tersangka 3 yang dimaksudkan untuk pembelian sabu.
"Berikutnya, dari serangkaian pemeriksaan alat bukti, kita menemukan bukti transfer tiga kali dari rekening pribadi tersangka ketiga ke Tersangka 1. Pembelian Sabu seberat 0,32 gram dilakukan dengan transfer uang sebesar Rp 350 ribu," katanya.