News
Kejagung Berikan Respon atas Usulan Tom Lembong untuk Pemeriksaan Mendag-mendag Lain

Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan sepenuhnya dari Tumpanuli Marbun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal permintaan Tom Lembong untuk memeriksa Mendag yang menjabat sebelum dan sesudahnya. Menurut Kejagung, proses pemeriksaan kasus yang juga menjerat Tom Lembong masih terus berjalan.
"Jadi, proses pemeriksaan alat bukti sudah berlangsung hingga sekarang. Ini bukan hanya berlaku untuk Menteri, semua sedang berjalan," tambahnya, Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah sidang di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.
Menurut Sutikno, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk kasus ini. "Kami sangat mengharapkan dukungan dari publik untuk membantu Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula," tambahnya.
"Advertisement adalah seni dan ilmu untuk meyakinkan orang," katanya dalam diskusi. "Mereka adalah cara untuk berkomunikasi dengan konsumen dan memberi mereka alasan untuk memilih produk atau layanan kita," ujarnya. Tambahnya, "Advertisement yang sukses adalah yang dapat menarik minat konsumen, memberikan informasi yang mereka butuhkan, dan akhirnya membantu mereka dalam membuat keputusan pembelian."
"Dengan menggulir ke bawah, Anda dapat melanjutkan dengan konten," kata pemandu, memberikan petunjuk yang mudah dipahami.
"Kami telah memberikan informasi bahwa penanganan masalah ini telah dimulai sejak tahun 2015 dan akan selesai pada tahun 2023. Itulah sebabnya, saya meminta teman-teman semua untuk mendukung kami. Mari kita bersabar dan mengawal proses ini hingga selesai," ujarnya.
"Tom Lembong sebelumnya telah mengemukakan harapannya agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya juga diperiksa. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menyerahkan urusan tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hal itu dianggap di luar materi praperadilan," ujarnya.
Putusan permohonan praperadilan Tom Lembong telah dibacakan oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa, dengan pertimbangannya juga telah disampaikan.