News
Kasus Tabrak Lari di Bogor: Pengemudi Pajero Resmi Menjadi Tersangka

VAZ (24), pengemudi Mitsubishi Pajero, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor dan masih ditahan di Polresta Bogor Kota.
"VAZ kini masih diamankan dan berstatus tersangka," tambahnya, Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo dalam konfirmasi pada Kamis.
Susilo menyatakan bahwa VAZ terlibat dalam pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 312 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat berakibat hukuman penjara sampai 3 tahun.
"Saya sedang berhadapan dengan Pasal 310 dan 312 UU LAJ," kata Susilo, mengungkapkan posisinya saat ini.
VAZ, yang sebelumnya telah diberitakan, ditangkap oleh warga di Cilebut, Kabupaten Bogor setelah melakukan tabrak lari dengan lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Kejadian tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka.