News
Hakim Tidak Terima Argumen Tom Lembong untuk Tolak Praperadilan BPK

Keputusan hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, membuat status tersangkanya tetap sah. Hakim menjelaskan bahwa Kejagung menetapkan status tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
Dalam sidang praperadilan, hakim pertama-tama memaparkan bukti-bukti berupa dokumen yang diserahkan oleh Kejagung. Hakim mengungkapkan bahwa Kejagung telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan setelah mereka mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 29 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama tahap penyidikan.
"Termohon telah berhasil mengumpulkan paling tidak dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk lainnya. Meski demikian, sampai sejauh mana kebenaran materiil dari bukti tersebut bukanlah ranah kewenangan dari lembaga praperadilan seperti yang telah saya paparkan di atas. Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan menilai bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan bahkan didukung oleh dua alat bukti yang sah," tambah hakim Tumpanuli Marbun di PN Jaksel.
"Iklan ini benar-benar unik," katanya, menunjuk ke billboard di sepanjang jalan. "Mereka berhasil menyampaikan pesan mereka dengan cara yang langsung dan mudah dipahami," ujarnya, terkesima. "Saya rasa ini akan menjadi tren baru dalam dunia periklanan," tambahnya, bersemangat.
Untuk melanjutkan dan menikmati konten yang tersedia, harap scroll ke bawah.
Hakim dalam pernyataannya menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka, kebenaran keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. "Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Selain itu, hakim menentang pandangan ahli dari pihak Tom Lembong yang menyarankan perlunya hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi, dan juga merinci putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perhitungan kerugian negara tersebut.