News
Hadirnya Ancaman Jemput Paksa bagi Firli Bahuri yang Tak Hadir Lagi

Firli Bahuri, bekas Ketua KPK, sekali lagi menghindari panggilan pemeriksaan polisi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. Mengingat ini adalah kali kedua Firli tidak hadir, apakah polisi akan melakukan penjemputan paksa?
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang mengatur langkah-langkah selanjutnya terkait dengan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini," tambahnya, merujuk pada pernyataan dari Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Untuk saat ini, penyidik kami sedang berada dalam tahap konsultasi untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya," tambahnya Ade Ary ketika berbicara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Dia juga menunjukkan potensi untuk melaksanakan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut, dan menambahkan bahwa hal ini sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujarnya.
"Nanti kami akan memberikan update lagi ke penyidik setelah mempertimbangkan, mohon berikan kami waktu," tambah Ade Ary.
"Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini, sebagaimana telah diketahui. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Katanya, informasi ketidakhadiran Firli disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Pagi ini, pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku pengacara Tersangka FB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilanpenyidik," ungkap Ade Safri kepada para wartawan, Kamis (28/11).