News
Bamsoet Ungkap Potensi Besar Danantara dalam Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bambang Soesatyo (Bamsoet), Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui amandemen ketiga Undang-Undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN adalah suatu inovasi dalam Hukum ekonomi.
"Bamsoet berharap keberadaan Danantara dapat menjadi pendorong baru bagi ekonomi nasional," katanya. Menurutnya, pembentukan Danantara berlandaskan hukum UU 1/2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dikeluarkan pada 24 Februari lalu.
Secara dasar, peran Danantara mencakup manajemen BUMN, yang termasuk di dalamnya adalah pengelolaan dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
"Bamsoet menegaskan pada Sabtu (15/3/2025), pengelolaan dana investasi nasional harus transparan, akuntabel dan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, dan untuk itu, langkah penting yang harus diambil adalah melalui peraturan pemerintah yang lebih lengkap tentang Pengaturan Danantara," katanya dalam pernyataannya.
"Pada saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (15/3), hal tersebut disampaikannya,".
Bamsoet menegaskan bahwa sebagai entitas pengelola keuangan nasional yang strategis dan baru, Danantara memerlukan dukungan dari semua elemen bangsa, termasuk sektor bisnis.
Danantara membutuhkan pengaturan yang terstruktur dan komprehensif melalui peraturan pemerintah yang ketat. Hal ini dikarenakan, Danantara memiliki hubungan erat dengan kepentingan masyarakat, stabilitas ekonomi, serta pengelolaan keuangan negara yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bamsoet menegaskan, berdasarkan mandat konstitusi dan prinsip hukum, penataan Danantara harus dilakukan tidak hanya melalui UU dan Peraturan Pemerintah yang telah ada. Ini menjadi keharusan untuk menjamin pengelolaannya sejalan dengan tujuan pembangunan nasional," ujarnya.